matamaduranews.com-SAMPANG-SM, oknum Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura ditangkap Polres Sampang, Jumat (12/6/2020) setelah terlibat kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang dalam rilsinya mengatakan, penangkapan MS berdasar laporan korban ke Mapolres Sampang.
“Kades berinisial “SM†dan dia ditangkap tim Reskrim Polres Sampang pada Jumat (12/6/2020), atas pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MS,†terangnya, Minggu (21/6/2020).
Tersangka MS ditangkap tim Reskrim Polres Sampang lantaran diketahui mencuri aki ekskavator di lokasi tambang batu di Desa Buker, Kecamatan Jrengik.
Pria berusia 27 tahun asal Dusun Taroman, Desa Nyeloh tersebut melakukan aksinya bersama empat temannya, yakni SB, MN, BH, dan IH.
“Keempat orang tersangka teman MS ini masih dalam pengejaran petugas,†terang Kasat Riki.
Keterlibatan oknum Kades Nyeloh ini, karena dengan sengaja mengizinkan mobil pribadi miliknya, mobil Wuling bernomor polisi M 1709 ND digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
"Oknum Kades Nyeloh mengetahui rencana aksi para pelaku. Sehingga polisi juga menangkap yang bersangkutan," tambahnya.
“Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang menyatakan, antara Kades Nyeloh ini dengan para pelaku memang saling mengetahui,†pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan di Kades, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
JAL, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply