matamaduranews.com-BANGKALAN-Sidang Pemerkosaan janda muda (21) beranak satu asal Kokop, Bangkalan, Madura memasuki babak genting yaitu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam dari delapan pemerkosa menjalani sidang tuntutan pada, selasa (20/10/2020) secara tertutup. sidang tuntutan tersebut dimulai pukul 10.30 WIB.
Majlis Hakim sidang tuntutan tersebut yakni M. Baginda Rajoko Harahap, SH, MH, Villa Ningrum, SH, MH dan Anastasia SH, MH. Serta JPU-nya yaitu Aditya dan Erwan.
Enam pemuda tersebut mendapat tuntutan berat yaitu 5 pelaku dituntut 10 tahun yakni, MR (25), MF alias F (21), AR (22), FR (19) dan MZ (20). Sedang 1 pelaku dituntut 8 tahun penjara yaitu SA (25).
JPU melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negri Bangkalan, Choirul Arifin, SH mengatakan dari keenam tersangka diberi tuntutan berbeda sesuai dengan bobot peran terdakwa.
"Dari enak terdakwa tersebut 5 dituntut 10 tahun, sedang 1 terdakwa dituntut 8 tahun penjara. JPU menuntut sesuai dengan peran dan pertimbangan fakta yang terungkap dipersidangan," bebernya.
Choirul Arifin menjelaskan, jika alasan tuntutan terhadap SA lebih rendah daripada lima terdakwa lainnya karena tidak ikut dalam aksi pemerkosaan tersebut.
"SA tidak terlibat dalam aksi pemerkosaan. Dia hanya ikut membantu dan melancarkan aksi teman lainnya, atau melakukan pembiaran. Tetapi SA melihat kejadian tersebut. Itu pertimbangan kami memberi tuntutan 8 tahun pada SA," terang Choirul Arifin.
Sementara Humas Pengadilan Negri Bangkalan, M. Baginda Rajoko Harahap mengatakan, berdasar tuntutan JPU bobot tuntutan dari enam tersangka karena perbedaan peran pelaku.
"Dari 6 orang terdakwa, 5 orang dituntut 10 tahun. Sedangkan 1 orang dituntut 8 tahun. Itu sesuai peran pelaku," jelas wakil ketua PN Bangkalan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban pemerkosaan Kokop atau almarhum korban yakni Sahid, SH mengatakan terima kasih pada penegak hukum di Bangkalan, baik pihak kepolisian dan kejaksaan serta tak lupa pada pengadilan.
"Terima kasih dan apresiasi pada aparat penegak hukum. Kita punya prinsip yang sama dengan penegak hukum, jika hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," kata dia pada Mata Madura.
Dirinya menyatakan, jika sudah pantas dan sesuai hukuman yang dituntut pada 6 pelaku tersebut. Karena hukum itu sudah pasti sesuai dengan perbuatannya.
"Sesuai pasal 285 KHUP, enam terdakwa tersebut kami rasa cukup dituntut 10 tahun, tetapi saya tidak bilang puas karena hukum itu setara dengan perbuatannya," paparnya.
Tuntutan itu kewenangan jaksa. Sedangkan hakim nantinya yang akan memvonis pelaku. Hakim nantinya sejauh mana meyakini sesuai fakta perbuatan itu benar ada.
"Hukumannya bisa naik atau bisa turun, bisa juga tetap sesuai tuntutan. Tetapi aturannya tidak boleh melebihi dari sepertiga dari tuntutan jaksa. Jika lebih dari dari sepertiga jaksa harua banding. Kami harap hakim bisa memutus seadil-adilnya," ungkapnya.
Sedangkan, Ketua Persatuan Mahasiswa Kokop Syamsul yang selama ini gencar mengawal kasus tersebut dirinya tetap mempercayai pihak APH, akan tetapi bukan lantas dirinya lepas tangan.
"Kami tidak lepas tangan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan kami meminta pihak APH untuk berkerja profesional dan proporsional. Esensinya adalah hukum pelaku dengan setimpal sesuai perbuatannya," kata Syamsul.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply