matamaduranews.com-BANGKALAN-Kisah pilu Bunga, korban pemerkosaan secara bergilir di Kokop, Bangkalan menyisakan cerita.
Meski berumur 20 tahun, Bunga merupakan janda anak satu. Bunga bercerai dengan suaminya satu tahun lalu.
Bunga hidup di keluarga miskin. Bunga merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara.
Untuk membiayai kebutuhan hidup serba kekurangan.
Bunga tidak memiliki pekerjaan tetap. Setiap hari Bunga hanya berdiam di rumah.
Namun, jalan hidupnya berkata lain.
Di usia ke20, Bunga harus meninggal dunia setelah 4 hari diperkosa secara bergilir oleh 7 pria tak dikenal.
Bunga diperkosa sejak Sabtu dini hari (27/6/2020) sekitar jam 01.00. Bunga bisa selamat dari kepungan pria jahat pada jam 04.00 pagi.
Selama 3 jam, Bunga diperkosa bergilir di semak-semak yang tak jauh dari rumanya.
Bunga berusaha mencari keadilan dengan melapor ke Polres Bangkalan, pada Minggu (28/6/2020).
Namun, pada Rabu malam (1/7/2020) Bunga meninggal dunia setelah depresi.
Pada Kamis siang (2/7/2020), para pemuda Kokop dan keluarga Bunga mendatangi Mapolres Bangkalan.
Mereka mendesak aparat Polres Bangkalan untuk meringkus 7 pelaku pemerkosa Bunga hingga depresi dan meninggal dunia.
"Kami mendesak agar segera terungkap pelakunya dan menangkap 7 pemerokasa," kata Musli Mulyono sepupu Bunga yang menjadi korban pemerkosaan dan berujung meninggal dunia.
Musli sangat berharap kasus yang menimpa saudaranya itu dapat segera terungkap. Pelaku sudah merugikan segalanya.
"Kami cuma berharap kasusnya bisa segera diungkap dan pelaku bisa ditangkap. Kami percaya kepada polisi," harapnya.
Sementara, pemuda Kokop yang tergabung Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) juga turut mendampingi sepupu korban ke Mapolres Bangkalan.
Ketua PMK, Samsul Hadi turut mendesak Kapolres Bangkalan untuk segera menangkap 7 pelaku pemerkosaan.
Meskipun korban sudah meninggal dengan cara bunuh diri lantaran depresi, proses hukum harus tetap berjalan.
"Ini persoalan penegakan hukum dan mengembalikan nama baik dan psikologis keluarga korban," kata Hadi saat mendampingi sepupu korban ke Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020).
Mirisnya, kata Hadi seusai diperkosa oleh 7 lelaki hidung belang. Barang korban juga dirampas oleh pelaku.
"Kita berharap pelaku bisa segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Berdasar kajian yang dilakukan kami, pelaku pantas dijerat pasal berlapis. Pasal 285 KUHP tentang kejahatan asusila, Pasal 365 tentang pencurian, Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Tangkap ke-7 pelaku tersebut, kami beri waktu paling lambat 7 hari. Polisi juga harus memberikan jaminan kemanan bagi keluarga korban karena sebelum korban meninggal dunia ada ancaman terhadapnya melalui telepon," tegas Hadi.
Saiful, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply