matamaduranews.com-SURABAYA-Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka yang terlibat melarikan Nessa Alana Caraesa, alias Ara-bocah 7 tahun yang tinggal di Karanggayam, Tambak Sari, Surabaya.
Kedua orang itu, AH (35), tante Ara yang tinggal di Karanggayam Gang 1 Nomor 47 Kelurahan Tambaksari, Surabaya. Juga suami siri AH bernama OAA (34), warga Jalan Imam Bonjol, Pasuruan.
Saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu sore (27/3/2021). AH mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah meresakhkan warga Surabaya.
AH mengakui dirinya spontan "menculik" keponakannya lantaran sakit hati terhadap adik kandungnya-Safrina Anindya Putri-ibu Ara lantaran sering menyakiti anak perempuannya.
"Anak saya sering dimarahi Ibunya Ara. Dia (Safrina red) mendobrak pintu lalu anak saya ditampar," kata AH di Mapolrestabes Surabaya.
AH bercerita, dirinya dibantu OAA suami sirinya untuk membawa kabur keponakannya (Ara) hingga ke Pasuruan.
Selama pelarian ke Pasuruan. Ara diperlakukan baik.
Sementara OOA, suami siri AH menuding ibu Ara sengaja membuat keluarganya tidak kerasan karena berniat ingin menguasai warisan.
"Kita ini sudah memendam. Bahkan orang tua korban menampar anak istri, namun kita redam dan tidak kita laporkan karena kami masih melihat sebagai saudara," kata Oke.
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hadi, Mata Surabaya
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply