Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Dengan iming-iming jualan minyak goreng murah. GMS (28), ibu muda asal Kelurahan Keraton, Kota Bangkalan ini bisa meraup uang hingga Rp 206 juta dari pembeli. Namun iming-iming jualan minyak goreng murah itu teranya bualan semata. Tak sedikit ibu-ibu di Bangkalan terpedaya dengan janji keuntungan besar tapi barang berupa minyak gorengnya tak ada. Akibat ulahnya, GMS kini meringkuk di sel Mapolres Bangkalan setelah ada dua korban yang melapor ke polisi. Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino dalam rilis menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 17 Maret 202 lalu. GMS memposting promosi salah satu minyak goreng sunco dengan harga murah. Tak sedikit ibu-ibu tertarik untuk membeli barang yang ditawarkan GMS dengan jumlah banyak. Salah satu pelapor berinisial AMZ (34), warga Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan langsung memesan 940 kardus minyak goreng merek sunco kepada GMS pada hari Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Kesepakatan tercapai. AMZ membayar senilai Rp 140.650.000 (Rp 140,6 juta). GMS menjanjikan pesanan akan dikirim pada 2 April 2021. Dari nilai di atas itu, AMZ membayar secara bertahap sebanyak empat kali pembayaran dengan sistem transfer, Namun, lanjut Alith, pada 2 April 2021 GMS memberitahu AMZ perihal keterlambatan pengiriman pesanan minyak goreng dari Surabaya. Sepekan kemudian, 8 April 2021 pengiriman pesanan tetap tidak dilakukan oleh GMS. “AMZ adalah korban penggelapan dengan kerugian senilai Rp 140.650.00. Sedangkan korban lainnya, AMA menderita kerugian senilai Rp 66.150.000. Kasus dan modusnya sama, dimungkinkan ada korban lain. Tetapi baru dua orang yang melapor,” jelas Alith, Kamis (28/10/2021). Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, GMS mengaku uang dari hasil kejahatannya telah ludes untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diduga, GMS hanya mengaku kepada korban-korban dengan memiliki banyak stok minyak goreng namun sebenarnya hanya modus untuk melakukan penipuan dan penggelapan. "Setelah melewati serangkaian pemeriksaan dengan status saksi, akhirnya terlapor (GMS) kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan minyak goreng sebanyak 970 kardus dengan nilai Rp 206,8 juta," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino di hadapan awak media. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 5 lembar screenshot percakapan melalui layanan WhatsApp (WA) dari tersangka GMS, satu unit ponsel, dan 3 lembar bukti transfer masing-masing tanggal 20, 21, dan 22 Maret 2021 Mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dan jilbab hitam, GMS hanya bisa menunduk ketika dihadirkan dalam gelar rilis di Polres Bangkalan. Karena perbuatannya, GMS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun. “Kami menunggu apakah korban lain yang ingin melapor. Jumlah korban atas kasus penggelapan dengan tersangka GMS hingga saat ini masih dua orang. Kami belum tahu berapa jumlah korbannya, namun baru dua orang yang melapor kepada kami,” pungkas perwira menengah kelahiran Surabaya itu. (suryatribun)
Bangkalan BANGKALAN Berita Bangkalan Kapolres Bangkalan Bangkalan Jualan Minyak Goreng Murah Ibu Muda di Bangkalan Berita Bangkalan
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs