matamaduranews.com-BANGKALAN-Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Moh Hosen tidak terima terhadap besaran tuntutan JPU 6 bulan penjara.
Sebab, Hosens melihat salinan tuntutan JPU bukan berdasar UU ITE. Tapi perihal Narkoba.
Hosen yang menjadi Ketua LSM Aktivis KAKI (Komisi Anti Korupsi Indonesia) disangka melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Surat tuntutan pidana Moh Hosen, bernomer Reg Perkara: 08/BKL/01/2020Â Â yang diterbitkan oleh Seksi Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Juni 2020.
"Surat salinan tuntuan yang kami terima tak sejalan dengan UU ITE. Masak kasusnya UU ITE tetapi hal yang memberatkan itu adalah Narkoba. Kan gak masuk akal," papar Hosen kepada Mata Madura sambil menunjukkan salinan tuntutannya, Rabu (3/6/2020).
Dalam salinan tuntutan, hal yang memberatkan Hosen itu tertulis "Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah dan dalam pembinaan generasi muda terhadap pemberantasan narkoba".
"Kasusnya UU ITE, tapi salinan putusannya narkoba, jangan-jangan hukuman terhadap saya dipaksakan," tegas Hosen.
Kata Hosen, tuntutan JPU penuh teka-teki. Atau memang JPU kurang mempersiapkan secara matang.
"Ini masuk dalam catatan buruk terkait dengan salinan tuntutan yang kami terima penuh teka teki," keluhnya lagi.
Dalam salinan putusan itu, tertuang bahasa begini :
Hasil pemeriksaan sample/contoh barang bukti secara laboratorius dari berita acara kriminalistik laboratorium forensik cabang surabaya No. Lab :11549/NNF/2019 tanggal 16 desember 2019, yaitu 1 plastik isi sabu dalam bungkus klip kecil berat netto 0,115 gram/sisa lab berat netto 0,085 gram.
Lanjutannya, dari barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorius kriminalistik didapat kesimpulan benar didapatkan kristal metammetafina, terdaftar dalam golongan 1.
No urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dari hasil pemeriksaan narkoba atas nama terdakwa Cahya Koswara bin Moh Kosim dari laboratorium klinik paviliun RSUD Syamrabu yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa positif methamphetamine (sabu).
"Sekarang ini yang terjadi, saya dipaksa untuk mengaku pemakai narkoba. Sesuai salinan putusan. Itu yang kami sayangkan, ini masuk pencemaran nama baik saya. Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan," keluh Hosen dengan suara lirih.
Sebelumnya, terdakwa Hosen dijatuhkan tuntutan tindak pidana selama 6 bulan. Dan terdakwa segera ditahan. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya pada tanggal 3 Juni 2020.
Dituntut 6 tahun penjara lantaran atas kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Hosen curhat di akun facebooknya yang mengkritik dr. Farhat Suryaningrat. Hosen kemudian dipolisikan oleh Dr. Farhat Suryaningrat pada tanggal 18 November 2019 lalu.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply