Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Terdakwa UU ITE Moh Hosen dituntut 6 bulan penjara dan biaya perkara Rp 5 ribu oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang secara virtual efek wabah virus Corona melalui video conference di kantor Kejari Bangkalan, Madura, Rabu (3/6/2020) siang. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sesuai fakta persidangan, terdakwa Hosen terbukti melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kata JPU dalam pertimbangannya, hal yang meringankan Hosen, dianggap tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Sebagai terdakwa, Hosen sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit. Mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," papar JPU Aditya, SH saat membacakan secara video conference. Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Hosen dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. "Terdakwa Hosen telah dijatuhkan tindak pidana selama 6 bulan. Dan terdakwa segera ditahan. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu," papar Aditya. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, ketua majelis hakim PN Bangkalan M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Hosen yang diwakili kuasa hukum untuk menetapkan hari untuk menyampaikan pembelaan alias pledoi. Menanggapi pertanyaan hakim, kuasa hukum Hosen memohon agar diberikan waktu selama dua minggu untuk pledoi. "‎Saya meminta waktu dua minggu, itu cukup bagi kami untuk pembelaan," pinta kuasa hukum Hosen. Permintaan kuasa hukum Hosen dikabulkan Majelis Hakim. Tetapi hanya diberi waktu satu minggu. "Satu minggu saja waktunya, agar cepat. Pledoi mau ngajukan sendiri boleh, diwakilkan penasehat hukum juga tidak apa-apa. Sidang dilanjutkan Selasa (9/6/2020) dengan agenda pembacaan pledoi," kata hakim ketua Baginda sambil menutup sidang terdakwa Hosen. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran nama baik ini bermula saat aktivis LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Bangkalan ini, curhat di akun facebooknya yang mengkritik dr. Farhat Suryaningrat. Hosen kemudian dipolisikan oleh Dr. Farhat Suryaningrat pada tanggal 18 November 2019 lalu. Syaiful, Mata Madura
Bangkalan BANGKALAN Hosen Aktivis LSM Bangkalan Dituntut 6 Bulan Penjara Bangkalan
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs