matamaduranews.com-BANGKALAN-Aparat Kepolisian Resort Bangkalan berhasil menangkap ND (35) terduga pelaku pembunuhan yang menggegerkan di Desa Dabung, Kecamatan Gegger, Bangkalan, Madura, pada hari Senin 4 Januari 2021 sekira pukul 12.30 WIB.
"Pelaku ND ditangkap, Senin (4/1/2021) pada jam 23.00 WIB di Jalan Raya Tangkel akses jembatan Suramadu Desa Burneh, Bangkalan pada saat tersangka hendak melarikan diri menuju arah Surabaya," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto kepada Mata Madura, Selasa sore (5/1/2021).
Kronologi Penangkapan PelakuÂ
Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Geger.
Saat itu, polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku pasca kejadian pembunuhan.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui sedang berada dalam perjalanan menuju Jalan Akses Suramadu, Burneh, Bangkalan.
BACA JUGA: Situasi Pasca Pembunuhan di Bangkalan Sempat Memanas
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja langsung melakukan pengejaran dan penghadangan di jalan raya Tangkel Akses jembatan Suramadu.
Kemudian sekira pukul 23.00 wib tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Tangkel akses jembatan Suramadu, pada saat tersangka hendak melarikan diri menuju arah Surabaya.
"Tersangka sudah kami amankan," timpal Kasat Agus.
Atas perlakuan pembunuhan tersebut pelaku dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP, dengan perkara pembunuhan yang direncanakan.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply