matamaduranews.com-BANGKALAN-Empat orang yang diduga debt collector mengambil paksa mobil Mercedes C-200 tahun 2014 Nopol B 2366 SZ menjadi perhatian banyak orang.
Sebab, yang melaporkan perampasan itu adalah Ra Bir Aly, putra ulama karismatik asal Bangkalan, Madura yakni mendiang Ra Lilur.
Mobil Mercedes C-200 itu dirampas saat dikemudikan Umar Bakri (19) pemuda asal Kombangan, Gegger, Bangkalan yang merupakan santri Ra Bir Aly.
4 orang debt collector merampas mobil tersebut ketika Umar Bakri seorang diri. Dia sedang diminta tolong oleh Ra Bir Aly untuk membeli makanan di rumah makan bebek sinjay, Bangkalan.
Sementara mobil tersebut bukan milik Ra Bir Aly, melainkan hasil meminjam dari H. Somad untuk kepentingan tranportasi.
Peristiwa itu membuat Ra Bir Aly marah dan mengecam upaya main rampas yang dilakukan penagih utang itu.
"Kami tidak menolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang berlagak premanisme dan arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan santri saya. Karena perlakuan tindakan perampasan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan dan tanpa koordinasi terlebih dahulu. Kami sudah memberikan aduan pada pihak kepolisian adanya kasus perampasan ini," kata Putra ulama kharismatik asal Bangkalan, KH. Kholilurrohman atau Ra Lilur.
Kronologi Perampasan MobilÂ
Bakri sopir Ra Bir Aly menjelaskan kronologi perampasan itu dilakukan debt collector di depan Pom Junok, Bangkalan usai Bakri mengambil uang dari ATM.
Bakri hendak melanjutkan perjalanan membeli Bebek Sinjay suruhan dari Kiai-nya yaitu Ra Bir Aly. Tak sampai ke lokasi mobilnya sudah dirampas oleh debt collector.
Peristiwa itu terjadi Jum'at (26/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tiba-tiba, ia didatangi empat orang yang tidak dikenal yang mengaku dari pihak leasing.
4 orang debt collector langsung menghadang mobil yang dikendarai Bakri di depan Pom Junok dengan menggunakan Jazz warna putih ber-plat B.
Tanpa basa basi. Dua orang debt collector itu turun menghampiri Bakri dan merampas kunci mobil dan membekuk tangan Bakri.
"Saya langsung diseret ke luar dengan posisi tangan dibekuk. Lalu saya dimasukkan ke mobil Jazz milik debt collector tersebut. Setelah itu mobil rampasan dikendarai oleh dua orang Debt Collector tersebut," cerita Bakri pada Mata Jatim, Minggu (29/8/2021).
Tak sampai di situ, Bakri lalu di bawa ke kantor BCA Finance yang berada di daerah Surabaya dengan tangan kosong karena HP dan Dompet Bakri dirampas.
Sampai di BCA Finance Surabaya pukul 17.00 WIB. Bakri diintimidasi oleh 8 orang debt collector termasuk 4 orang yang merampas mobilnya untuk menandatangani berkas.
Setibanya di kantor leasing BCA Finance, Bakri dipaksa menandatangani surat.
Tetapi Bakri menolak.
Gertakan dilakukan debt collector sampai tiga kali pada Bakri agar mau menandatangani surat.
"Saya tidak tau isi suratnya, tetapi kami dipaksa untuk tanda tangan. Saya mau tanda tangan asalkan izinkan kami untuk menelepon Kiai saya. Tetapi debt collector menolak," paparnya.
Terjadilah cekcok sampai 8 orang debt collector mengelilingi Bakri dengan nada ancaman dan gertakan.
Sampai-sampai debt collector mau menampar wajah si Bakri karena menolak tanda tangan.
"Saya mau ditampar kalau tidak tanda tangan. Saya diintimidasi. Pada akhirnya saya tanda tangan juga karena takut dan cemas akan kondisi fisik saya dilukai,"
Usai tanda tangan, Bakri dikasih uang Rp 100 ribu disuruh pulang dengan menggunakan grab. Tetapi Bakri sudah tak melihat wujud mobilnya di tempat leasing tersebut.
Mobilnya raib dibawa debt collector usai Bakri tanda tangan surat.
"Setelah saya pulang dengan perasaan cemas dan takut. Karena mobil tersebut pinjaman dari H. Somad yang dipasrahkan pada Ra Bir Aly. Lalu saya ceritakan kronologis kejadiannya pada kiai, kemudian kiai melapor pada pihak kepolisian Bangkalan melalui hukumnya Hidayatullahi dan Zubairi," terang Bakri.
Ra Bir Aly mendatangi SPKT Polres Bangkalan, pada Minggu (29/8/2021) siang untuk melapor tindakan 4 orang debt collector itu.
“Kami melapor ke polisi karena tindakan debt collector menarik paksa kendaraan. Itu tidak dibenarkan. Ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat. Jika dengan nada ancaman dan intimidasi ini, sudah masuk ranah pidana,†kata Ra Bir Aly, Senin (30/8)/2021) dini hari.
sumber: Mata Jatim
Write your comment
Cancel Reply