Hukum dan Kriminal
Gerindra Jatim Akan Beri Sanksi Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka Penembakan
matajatim.id-SURABAYA-Polisi Bangkalan berhasil membongkar kasus penembakan L, warga Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Maret lalu.
Dari hasil pemeriksaan atas S dan M sebagai tersangka, polisi akhirnya menetapkan H, anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka.
H disebut sebagai eksekutor kasus penembakan L hingga tewas.
"Sebelum H, polisi juga sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan. Namun untuk tersangka H belum ditahan, karena masih mengumpulkan bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Jumat, 21 Mei 2021.
Gatot menuturkan, penembakan dilakukan karena H sakit hati, lantaran L tidak mengakui pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan korban. Sehingga H nekat melakukan penembakan.
Dalam kasus ini, lanjut Gatot, H adalah eksekutor penembakan L. Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, milik tersangka S atau M.
Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu.
"Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban. Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,†jelasnya.
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun korban tidak mengakui tudingan para tersangka, hingga terjadi cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
 "Senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver caliber 38. Motifnya ini sakit hati," terangnya.
Menanggapi ada anggota Fraksi Gerindra Bangkalan yang jadi tersangka penembakan. Plt Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad siap memberi sanksi kepada anggota DPRD Bangkalan yang menembak seorang warga hingga tewas di Bangkalan.
"Partai Gerindra Jatim siap memberikan sanksi kepada anggota DPRD Bangkalan inisial H yang menjadi tersangka penembakan kepada seorang warga hingga tewas jika terbukti bersalah," tegas Sadad dalam keterangan yang diterima Mata Jatim, Jumat malam (21/5/2021).
Kata Sadad, pemberian sanksi kepada setiap kader sudah diatur dalam tata tertib dan aturan partai jika ada yang melakukan pidana.
Selain akan menjatuhkan sanksi, lanjut Anwar, Gerindra Jatim juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada H. Hal itu sesuai dengan arahan langsung dari pimpinan pusat partai.
"Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum. Gerindra tak akan menghalang-halangi proses hukum tersangka H ini," pungkasnya.
Hadi, Mata Jatim
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply