matamaduranews.com-BANGKALAN-Entah apa yang ada di benak H. Abdulloh hingga tega menculik ZA (12), putri mitra kerjanya.
Penculikan anak di bawah umur itu terungkap setelah keluarga ZA melapor ke Mapolres Bangkalan.
Persoalan itu, berawal dari masalah utang piutang pekerjaan proyek orang tua ZA ke H. Abdulloh (36), warga dusun Lenteng, Desa Tramok, Kokop, Bangkalan, Madura.
Orang tua ZA tak bisa melunasi uang proyek ke H Abdulloh. Sebagai gantinya, H Dulloh menculik putrinya berinisial ZA, gadis belias asal Kokop, Bangkalan, Madura.
Kronologi kejadian berawal hari Rabu 25 Desember 2019 pukul 13.30 saat korban hendak berangkat sekolah dari rumah kakeknya.
Korban saat itu menggunakan sepeda motor beat. Saat diperjalanan korban dihentikan oleh tersangka di tengah jalan dengan mobil Avanza warna silver.
Saat itu, tersangka langsung mengambil kontak sepeda motor korban dan menarik korban masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil sudah ada yang menunggu teman tersangka bernama Maskor. Saat korban sudah masuk ke dalam mobil, Maskor langsung keluar mobil, mengendarai sepeda motor korban untuk dibawa kerumah tersangka.
"Tersangka melakukan penculikan anak dengan memindahkan korban ke tiga TKP, terhitung tanggal 25 Desember 2019 sampai Januari 2020," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat rilis di Mapolres, Sabtu siang (11/1/2020).
Dua hari korban berada di rumah tersangka, kemudian dipindah kerumah F dan dipindah kembali ke rumah mertua tersangka, yang berinisial N di Desa Dupok, Kokop, Bangkalan.
Setelah tanggal 2 Januari 2020, orang tua ZA melapor ke Mapolres Bangkalan.
Setelah informasi dikumpulkan, Tim Resmob dan Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mencari pelaku. Petugas berhasil menangkap tersangka (H Abdulloh, red) di Bandara Juanda Surabaya saat tiba dari Kalimantan Barat.
"Tersangka ditangkap di Bandara Juanda Surabaya setelah polisi Bangkalan bekerjasama dengan security di Bandara. Setelah itu, korban ZA dibebaskan di Dupok Bangkalan," ungkap Rama pada awak media.
Kata Kapolres Rama, tersangka melakukan penculikan lantaran sang ayah ZA punya kewajiban untuk melunasi uang proyek yang dijanjikan ke tersangka.
Saat tersangka menagih uang proyek tidak digubris. H Dulloh berniat menculik putrinya dengan niatan agar orang tuanya ketakutan. Lalu menemui H Dulloh untuk memberikan uang proyek yang telah dijanjikan ayah ZA.
"Tersangka sempat mengancam jika tidak membayar akan ada apa-apa dengan anakmu. Sedangkan untuk F saat ini masih dalam pengejaran Polisi alias DPO," begitu jelas Rama.
"Korban ZA masih kelas satu SMP, saat ini sehat walafiat saat diamankan di rumah persembunyian dan sudah dikembalikan ke orang tua," sambung Rama.
H Dulloh mengakui, aksi nekat sengaja dilakukan karena orang tua korban memiliki utang proyek sekaligus fee proyek pada dirinya. Karena tidak ada jawaban pasti kapan utang tersebut akan dilunasi, H Dulloh nekat menculik putrinya.
"Kami nekat membawa kabur anaknya. Sengaja minta tebusan kepada orang tuanya," cerita H Dulloh kepada media.
Orang tua ZA bekerjasama dengan H Dulloh melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur jalan. H Dulloh mengaku sudah mengeluarkan modal proyek sebesar Rp 200 juta untuk proyek usulan dari dewan.
"Saat uang proyek cair, orang tua korban tak menghubungi saya. Ya.. terpaksa saya menculik anaknya sebagai jaminan utangnya," sebut H Dulloh.
Atas Perbuatan tersangka, dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Syaiful, Mata Bangkalan
Write your comment
Cancel Reply