matamaduranews.com-BALI-Warga kawasan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Pulau Bali, Sabtu sore (20/3/2021) heboh.
Aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Bali, Polres Badung dan Polsek Kuta Utara mendatangi lokasi pembunuhan.
Tim Gabungan Kepolisian itu menyelidiki insiden pembunuhan yang menimpa KD, kakek 70 tahun- menghebohkan warga setempat.
Beberapa jam kemudian, tim gabungan berhasil memperoleh identitas pelaku di rumahnya dan ditangkap sekitar pukul 18.00 WITA di seputaran Muding Indah, tempat menampung rongsokan, tak jauh dari TKP.
Pelaku MS, 44 tahun, pria asal Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan polisi.
Kepada polisi, MS bringas membunuh KD karena korban mengajak istrinya untuk berhubungan intim.
Beberapa hari sebelum kejadian, KD mengajak istri MS untuk berhubungan intim.
"Pelaku cemburu karena istrinya diajak berhubungan badan oleh korban," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Oka Bawa, Minggu (21/3/2021), seperti dikutip detik.com.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Raya Muding IX Kerobokan, Kuta Utara, Sabtu (20/3/2021).
KD ketika itu sedang membersihkan sangkar burung.
Tiba-tiba MS datang membawa celurit.
Akibat sabetan sajam, KD tewas seketika di lokasi.
KD terluka parah di bagian kepala belakang, leher belakang, bahu depan bagian kanan nyaris putus.
Kata Oka, dalam kejadian tersebut sejumlah saksi sudah diperiksa. Diantaranya, YS,43, buruh bangunan. Saksi asal Jember, Jawa Timur itu menyebutkan, peristiwa penebasan terjadi sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat itu, saksi bersama teman-temannya sedang bermain di dekat sungai. Di lokasi tersebut, korban sedang memperbaiki sangkar burung. Tiba-tiba saksi kaget melihat kedatangan pelaku membawa celurit.
“Saksi melihat pelaku datang membawa celurit dan langsung menebas korban yang sedang memperbaiki sangkar burung,†ungkap Iptu Oka, Minggu (21/3/2021).
Takut menjadi sasaran, saksi dan teman-temannya kabur menyelamatkan diri. Usai membacok, pelaku MS pergi meninggalkan korban yang tewas bersimbah darah di TKP.
“Sementara pelaku membuang celurit ke sungai,†terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menuding korban telah beberapa kali menyelingkuhi istrinya. "Kita kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutup Oka. (redaksi)
Write your comment
Cancel Reply