Post Images
matamaduranews.com-Malang nian nasib Bunga (11) nama samaran. Saat berjalan santai. Bunga yang masih gadis diculik lalu dipaksa indehoy. Usai digagahi di dalam kamar. Bunga ditinggal sendiri. Kejadian itu terjadi pada Sabtu malam 2 Juli 2022. Pada malam hari. Bunga sedang berjalan kaki sendirian di sepanjang JL Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep. Bunga menyeberang jalan. Tiba-tiba.  Pengendara mobil, berinisial ZT, 46, warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep memaksa Bunga masuk ke dalam mobil. Bunga menolak. Tapi ZT terus mendorong hingga ada di dalam mobil yang dikendarai ZT. Mobil langsung melaju kencang ke arah Kecamatan Lenteng Sumenep. Sekitar 20 menit perjalanan. Di dalam mobil. Bunga diberi uang Rp 50 ribu oleh ZT. Bunga diam membisu. Bunga tak pernah mengenal ZT. Tapi ZT terus merayu Bunga untuk melakukan hubungan suami istri. Jika bersedia. ZT bersedia memberi uang Rp 1 juta kepada Bunga. Dalam perjalanan menuju Kecamatan Lenteng Bunga berusaha kabur. Tapi apa daya. Mobil terus melaju kencang. Sampai di rumah ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu Kecamatan Lenteng. Bunga langsung dimasukkan dalam kamar Di kamar itu, Bunga langsung dieksekusi. Dipaksa Indehoy. Puas melampiaskan hawa nafsunya. ZT pergi. Bunga ditinggal sendiri. Sadar tak ada orang di dalam rumah itu. Bunga melarikan diri dan menangis sesunggukan sambil duduk di dekat warung milik S tak jauh dari lokasi eksekusi. Mendengar cerita Bunga. Pemilik warung, S menyampaikan ke Pak Kades Daramista, Kecamatan Lenteng, Dodi Arista. Bunga dibawa ke rumah Kades Daramista. Seketika Pak Kades Dodi menghubungi petugas kepolisian. Pak Kades melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa Bunga. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S dalam rilisnya, Selasa 26 Juli 2022 menerangkan, Petugas Satreskrim Polres Sumenep kini mengamankan pelaku pencabulan. "Petugas bergerak dan langsung mengamankan terlapor," ungkap AKP Widiarti. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi cabul ZT. Seperti baju milik Bunga (korban) yang sobek di bagian depan. Kerudung warna putih, dan celana dalam warna biru. Selain itu, ada dua buah cincin, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan turut diamankan petugas. "Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA yang digunakan terlapor," imbuh AKP Widi Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar," pungkas Widi. (*)
Berita Sumenep Berita Sumenep Satreskrim Polres Sumenep Berita Sumenep Gadis 11 Tahun Diculik Dipaksa Indehoy di Kamar Kasi Humas Polres Sumenep

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru