matamaduranews.com-Ketika beredar rilis dua tersangka kasus PT Sumekar Line. Beredar framing-nama-nama yang akan jadi tersangka baru. Meski Kejaksaan hanya menyebut: tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Banyak tafsir tersirat yang mengemuka. Meski tak menunjuk identitas.
Setidaknya: berita-berita yang pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Sumenep menjadi sasaran bayangan. Lalu muncul framing.
Siapa lagi yang terbayang dalam pikiran banyak orang jika para saksi yang pernah diberitakan.
Padahal yang diperiksa Kejaksaan Negeri Sumenep sebelum penetapan dua tersangka, ada 20 saksi.
Anda kan tak mengerti siapa saja 20 saksi yang pernah dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep. Karena kejaksaan tak pernah merilis nama-nama 20 saksi itu.
Pembaca hanya mengerti mantan Bupati Sumenep-yang diframing begini-begitu.
Lalu bagaimana dengan mantan Wabup Sumenep apa pernah diperiksa? Apakah penyidik pernah mengiyakan ketika ditanya media?
Begitu pun Sekda Sumenep. Asisten Bupati Sumenep yang saat itu menjabat. Pejabat Dinas Perhubungan, ketika itu. Juga lainnya.
Sejak awal penyelidikan kasus PT Sumekar Line yang cepat naik menjadi penyidikan-menjadi tanda tanya publik.
Publik bertanya: bagaimana dengan kasus dugaan korupsi yang lebih awal hingga bertahun-tahun tak jelas batang hidungnya?
Salah satunya kasus kantor Dinkes-sudah 2016 lalu mengemuka.
Kasus PT Sumekar Line ini sudah lama ditangani Pidkor Polres Sumenep. Tim Pidkor Polres melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti.
Di tengah pengumpulan alat bukti itu. Kejaksaan Negeri Sumenep mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembelian kapal PT Sumekar Line.
Saya tak mau bahas. Ketika institusi hukum melakukan penyelidikan. Tiba-tiba APH lain mengambil alih.
Biar anda yang menilai.
Akhir Agustus 2022. Kejaksaan Negeri Sumenep memulai penyelidikan kasus yang membelit PT Sumekar Line.
Selang 1,5 bulan. Kejaksaan Negeri Sumenep menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pada akhir November 2022. Rilis 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal milik PT Sumekar Line. Yang versi kejaksaan: merugikan perusahaan sekitar Rp 8 miliar.
Besaran kerugian Rp 8 miliar itu, biar kuasa hukum tersangka yang meluruskan: karena-seperti ditulis sebelumnya: PT Sumekar Line awalnya bokek. Miskin Papa. Tiba-tiba tajir melintir. Setelah mendapat program keperintisan dari Dishub Jatim dan mudik gratis.
Setelah PT Sumekar Line punya duit. MS, Direktur Utama PT Sumekar Line-yang kini berstatus tersangka. Punya khayalan tinggi.
MS melakukan lompatan tanpa koordinasi dengan pemilik saham mayoritas-Bupati Sumenep, ketika itu.
MS tentu tak sendirian. Dia bersama AY, manager keuangan PT Sumekar Line.
Apakah direktur lainnya-seperti MZ-dan lainnya-ikut terlibat dalam pembelian itu? Biar kejaksaan yang menjawab.
Yang pasti: MS membeli kapal cepat untuk rute Kalianget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Banyuwangi. Dan kapal penyeberangan rute Kalianget Talango menggunakan uang murni perusahaan hasil peluh kuning-nya.
Uang murni PT Sumekar Line hasil usahanya. Yaitu transportasi laut.
Kajari Sumenep, Trimo menyebut: pengadaan kapal cepat KMC 7GT 92 dan kapal tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V yang dibelikan MS tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
"Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian," terang Trimo seperti diungkap dalam rilis ke media.
Objek masalahnya jelas. Pengadaan kapal yang dilakukan oleh manajemen PT Sumekar Line. Sehingga merugikan perusahaan-kata Kajari Trimo-sebesar Rp 8 miliar.
Emang.
Sejak awal. Mantan Bupati Sumenep A Busyro Karim mempersoalkan pembelian kapal cepat dan kapal tongkang bernama KM Dharma Bahari Sumekar V.
Tapi. Karena ada framing. Tercipta di publik. Seolah-olah mantan Bupati Sumenep terlibat dalam pembelian kapal itu.
Clear.
Eks Bupati Dua Periode itu yang mempersoalkan pembelian kapal itu.
Sebenarnya publik menunggu keseriusan Kejaksaan Sumenep untuk mengusut keuangan perusahaan milik Pemkab Sumenep-yang lain.
Entah kenapa. Pasca dua tersangka kasus PT Sumekar Line mengemuka.
Netizen saling lempar informasi yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Begini salah satu diskusi di Grup WhatsApp:
BUMD Sumenep
1. PT Sumekar Line
2. PD Sumekar
3. PT BPRS Bhakti Sumekar
4. PT WUS
Salah satu BUMD Sumenep: menyetor ke PAD sebesar Rp 2 sekian miliar. Infonya: BUMD itu punya penghasilan Rp 20 M per tahun.
"Apa Pak Jaksa bersedia menyelidiki? Kalau bersedia, nanti dibisikin," tulis salah satu netizen di Grup Advokat dan LSM. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply