matamaduranews.com-BANGKALAN-Satresnarkoba Polres Bangkalan, mengamankan 7 tersangka tindak pidana narkoba selama kurun waktu 20 hari.
Dari 7 tersangka tersebut, 3 di antaranya adalah emak-emak. Sedangkan sisanya adalah laki-laki.
Ketiga emak-emak yaitu inisial R (32) asal Tanjung Bumi, HM (57) asal Galis dan H.
Sedangkan empat lelakinya yaitu, S (39) asal Jaddih. MA (27) asal Bilaporah dan M.
Dalam press rilis yang digelar pada Rabu (7/10/2020) pukul 15.30 WIB, sejumlah barang bukti dipamerkan di depan rekan media.
Antara lain, 26 gram sabu dan uang tunai sebesar 785 ribu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 7 tersangka tersebut berperan sebagai pengedar.
"Dalam hal ini tersangka ada kaitannya dengan jaringan Sokobenah," papar Kapolres Rama.
Sokobanah, Kabupaten Sampang disebut-sebut sebagai sarang bandar dan distributor narkoba di wilayah Madura.
Lanjut Rama, dari beberapa tersangka yang diamankan, terdapat satu pelaku yang menjadi perhatian bagi kepolisian.
"Salah satunya inisial AM asal Desa Bilaporah, Socah, berhasil dibekuk dengan diamankan 36 klip sabu, dengan total 16 gram," ungkapnya.
Dengan tertangkapnya pengedar narkoba tersebut, lanjut AKBP Rama
Polres Bangkalan tetap gencar akan memerangi narkoba di masa pandemi.
"Kami tidak tinggal diam, kami akan memerangi, mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.
Kebanyakan dari pengedar, faktor ekonomilah yang menjadi kebutuhan mereka.
Tetapi apapun alasannya, narkoba ini barang haram dan merusak generasi bangsa.
"Tetap akan kami tindak tegas bagi pengedar narkoba," jelasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menambahkan, jika jaringan Sokobenah itu masih dalam proses pengembangan.
"Saat penangkapan di TKP Tanjung Bumi, kita kembangkan ke Sokobenah antara pembeli dan penjual,"
Ditanya apakah datangnya sabu dari Sokobenah, iptu Iwan menjelaskan tidak bisa menjelaskan lebih mendalam.
"Kebetulan saja, saat di TKP Tanjung Bumi, saat diperiksa barang haram tersebut dari inisial H. H merupakan orang asli Sokobenah," jelas Iptu Iwan.
Anehnya, saat keterangan Kapolres Rama dari 7 tersangka adalah pengedar.
Berbeda dengan penjelasan Iptu Iwan, kata dia, satu bandar inisial H sudah ditangkap.
"Inisial H sudah tertangkap. Satu lingkaran dari 7 tersangka tersangka. Kita jelaskan di Tanjung Bumi dan mengembang ke lainnya," jelasnya.
Diketahui, Iptu Iwan saat dimintai keterangan lebih lanjut perihal tertangkapnya bandar oleh wartawan tidak mau menjelaskan lebih detail.
Iptu Iwan langsung pergi, dan menutup pres rilis dengan mengucapkan salam dan menutup salamnya sendiri, dengan kesan terburu-buru.
Sayangnya lagi, press rilis dari ketujuh tersangka yang diberikan pada wartawan tidak lengkap, ada nama inisial yang kurang, alamat dan umur tidak lengkap serta peran masing-masing tidak jelas.
Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat pasal 114 junto 112, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply