Post Images
matamaduranews.com-SURABAYA-WNP,23, cewek cantik yang diculik di Surabaya lalu viral di media sosial (medsos) akhirnya ketemu di Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, pada hari Senin (10/8/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. WNP (23) warga Karangpilang, Ngampel, Balong Panggang, Gresik, dilaporkan sebagai korban penculikan oleh mantan pacarnya saat pulang kerja di Surabaya, Selasa (4/8/2020). Setelah menyelamatkan korban, polisi langsung menangkap IB (29), HKM (40) dan ZN (30). Ketiga pelaku penculikan merupakan warga Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. IB, salah satu pelaku merupakan mantan kekasih korban. Sedangkan satu lainya masih dalam pengejaran petugas. "Unit Resmob telah melakukan penangkapan dan menyelamatkan korban, kasus dugaan penculikan dan penyekapan atau merampas kemerdekaan orang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran seperti dikutp detik.com saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020). Kasus penculikan Wanda Novia Putri sempat viral di media sosial setelah kerabat korban menerima chatingan. Korban saat berada di kawasan Bangkalan-Sampang, Madura mengirim share lokasi (sharelok). Saat ada di Pamekasan, korban kembali menghubungi keluarganya bahwa dirinya disekap. Dari informasi itu, keluarga korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Dari laporan itu, Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran. Kasat Sudamiran menjelaskan kronologi kejadian penculikan dan penyekapan terjadi pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 16.49 WIB di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Saat itu, korban WNP baru pulang kerja. IB mantan pacar korban bersama tiga pria di mobil. Di dalam mobil, pelaku merampas handphone dan membawa korban ke Madura. Setelah diculik dan disekap ke Guluk-Guluk, Sumenep, korban WNP ditempatkan di salah satu kamar milik teman pelaku. Korban disekap selama enam hari, mulai 4 hingga 10 Agustus. Korban berada di salah satu kamar yang dikunci. Alat komunikasi korban juga diambil oleh tersangka. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, tas wanita warna hijau, empat buah handpone, satu jaket, dan satu kemeja. "Kami sangkakan pasal 328 KUHP yaitu tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP ancamanya adlah 6 tahun," tandas Sudamiran. (detik)
Surabaya Surabaya Cewek Cantik Diculik di Surabaya Disekap 6 Hari di Guluk-Guluk Sumenep

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru