matamaduranews.com-SAMPANG-Rabu, 4 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB pemilik toko perlengkapan bayi yang berlokasi di JL Wijaya Kusuma, Kota Sampang kaget.
Di pagi itu, Afif bin Abdul Hakim (24), warga JL Jembatan Baru, Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, berpura-pura hendak membeli susu untuk anaknya. Kemudian minta air minum dengan alasan gerah.
Afif tak jadi beli susu bayi dimaksud. Lalu keluar dari toko. Selang 10 menit kemudian, Afif kembali datang langsung menodongkan senjata api jenis sofgan warna hitam ke dada Rukayah, pemiliki toko yang menjadi kasir. Afif membentak minta uang dan perhiasan yang dipakainya.
Karena bingung dan ketakutan karena sendirian, Rukayah langsung menyerahkan uang Rp 3 juta yang ada di laci kasir. Sedangkan cincin di jemarinya tak jadi dilepas karena Afif keburu kabur.
Dari kejadian itu, Rukayah melapor ke Mapolres Sampang. Dari laporan itu, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Salah satunya adalah sepeda motor vespa merah dengan plat nomor kendaraan B 5556 TEN yang dipakai pelaku berhasil terekam CCTV.
Polres Sampang bekerjasama dengan Resmob Polres Jakarta Timur untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Dari keterangan Resmob Polres Jakarta Timur, kendaraan dimaksud memang dibawa ke Madura. Setelah kami telusuri, kendaraan itu ada di Pamekasan,†terang Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang saat jumpa pers di halaman Mapolres Sampang, Senin (9/3/2020).
Rukayah ikut hadir dalam jumpa pers di Mapolres Sampang. Dia bercerita, setelah berhasil membawa uang yang diminta, pelaku langsung lari ke arah barat menggunakan sepeda motor vespa merah.
"Saat merampok pelaku menggunakan helm dengan kaca berwarna hitam, kemudian memakai jaket warna hitam," terang Rukayah.
Kasat Riki mengatakan, usai menggasak uang di toko, Afif menjemput istrinya di Surabaya menggunakan sepeda motor vespa merah. Saat di Suramadu, jaket berwarna hitam yang dipakai pelaku dibuang untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi.
Dijelaskan, istri yang dijemput oleh pelaku adalah istri siri asal Jakarta, tapi sedang bekerja di Semarang.
Dari berbagai bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya menemukan petunjuk tempat persembunyian pelaku. Pada Sabtu malam (7/3/2020) jajaran Polres Sampang berhasil membekuk Afif di rumahnya di JL Jembatan Baru, Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan.
Di lokasi itu, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dipakai pelaku dan senjata yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, Afif disangka Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Rom, Mata Sampang
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply