matamaduranews.com-BANGKALAN-Laporan kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa Bunga, gadis yatim asal Kecamatan Modung, Bangkalan terjadi setelah korban hamil.
Lalu, pelaku tak ada yang hendak bertanggungjawab atas kehamilan Bunga. Siapa yang mau jadi ayah si janin.
Sumber Mata Madura bercerita, korban yang masih di bawah umur dirayu oleh si pacar untuk menjalani cinta terlarang.
Setelah lama menjalin cinta terlarang, si pacar mengajak kakak kadungnya da n tiga temannya untuk menyetubuhi Bunga.
Bunga awalnya tak mau melayani cinta terlarang selain si pacar. Tapi si pacar terus mendesak untuk melayani nafsu kakaknya.
Pemerkosaan bergilir itu terjadi sekitar April 2020 lalu.
Saat itu, si pacar menyetubuhi Bunga. Usai digagahi, giliran si kakak pacara meyetubuhi Bunga.
Satu pekan kemudian, Bunga dipaksa melayani 1 teman si pacar. Beberapa hari kemudian, Bunga disuruh melayani 2 teman si pacar secara bergilir.
Kata sumber tadi, kasus pemerkosaan bergilir itu berawal dari rencana pacar korban yang hendak lari dari tanggung jawab.
Apabila korban hamil, si pacar tak disalahkan sebagai orang yang menghamilinya.
"Karena mau lari dari tanggung jawab, dia (pelaku lainnya, red) dijebak. Dia (otak pelaku pemerkosaan, red) sehingga memanggil teman-teman yang lain," terang sumber Mata Madura.
Kata sumber, Bunga baru saja ditinggal bapaknya yang meninggal dunia 7 bulan lalu. Status korban tergolong yatim dengan kehidupan keluarga yang miskin.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja tak bisa dikonfirmasi. Berulangkali dihubungi via telpon Sejak Senin malam (13/7/2020) tak diangkat.
Kasus pemerkosaan di Desa Pang Pajung, Modung, Bangkalan, 3 bulan lalu. Tepatnya, sekitar April 2020, saat bulan suci Ramadlan dibenarkan Heri, Camat Modung, Bangkalan.
Saat dikonfirmasi Mata Madura, Camat Heri membenarkan kabar pemerkosaan pada gadis di bawah umur.
"Sudah lama kejadiannya, saat bulan puasa (April, red.). Tadi Pak Kapolsek (Polsek Modung.red) sudah koordinasi ke saya. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Mapolres Bangkalan," terang Camat Heri mengutip pernyataan Kapolsek Modung, AKP Suwaji.
Kapolsek Modung, AKP Suwaji, SH membenarkan insiden itu. Hanya saja, Kapolsek Suwaji tidak menyebut kasus pemerkosaan. Dia mengistilahkan korban disetubuhi secara bergilir atas dasar suka sama suka.
Katanya, kejadian itu sejak bulan April 2020. Korban dan pelaku didasari mau sama mau.
"Sudah saya limpahkan ke Kanit PPA Polres Bangkalan, lebih jelasnya langsung ke Polres Bangkalan," terangnya, saat dikonfirmasi Mata Madura, Selasa (14/7/2020).
Kata AKP Suwaji, korban sudah hamil. Karena kondisi hamil, korban baru melapor ke polisi.
"Kejadiannya memang betul, pelaku lima orang. Tetapi bukan pemerkosaan tetapi bergantian karena atas dasar mau sama mau. Itu mau sama mau, bukan diperkosa," cuapnya via telpon singkat.
Ketika Mata Madura hendak konfirmasi ke Kanit PPA Polres Bangkalan, petugas tak mau menjelaskan. "Itu urusan Kasatreskrim Polres Bangkalan," kata polisi yang bertugas di Kanit PPA.
Sedangkan, Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Bahrudi, SH saat dihubungi Mata Madura mengaku belum ada laporan pemerkosaan di Modung.
"Tidak ada laporan masuk ke Polres Bangkalan," ucap singkat.
Syaiful, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply