matamaduranews.com-BANGKALAN-Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 WIB menjadi hari yang tak bisa dilupakan bagi NS,23, guru sekaligus Kepala TK-PAUD di Klampis, Bangkalan.
Jam 09.00 WIB, handphone genggamnya berdering. Terbaca ada panggilan masuk dari MS,40, Kepala SMP di yayasan tempat dirinya mengabdi.
NS diminta datang ke sekolah untuk menyelesaikan berkas kelulusan di lembaganya.
NS berangkat menuju kantor lembaga yayasan yang beralamat di Desa Bragang, Klampis.
Sebelum berangkat, NS menghubungi teman-nya sambil janjian ketemu di kantor yayasan tempatnya mengabdi.
Tiba di kantor lembaga yayasan, NS langsung memarkir sepeda. Di ujung halaman terlihat sepi. Halaman kantor tak ada orang.
NS langsung masuk ke ruangan kantor sambil mengucap salam. Di ruangan itu, hanya ada MS.
NS masuk ruangan dan duduk di dekat pintu. MS minta NS duduk di sofa. Ingin menghargai, NS pindah duduk ke sofa yang biasa untuk menerima tamu.
Beberapa saat kemudian, MS duduk di sebelah kiri NS. Jarak duduk cukup dekat. NS menganggap tak wajar bagi orang yang hanya memiliki hubungan kerja.
Karena risih, NS mencoba bergeser menjauh. Namun, MS ikut pindah tempat duduk. MS kembali duduk di samping kanan NS dengan posisi jarak duduk yang sama seperti sebelumnya.
Khawatir ada niat jahat, NS langsung mengambil tas dan pamit pulang. NS beralasan keburu pulang karena sudah ditunggu temannya di kecamatan.
NS berdiri bergegas pulang. Tapi, tangan kanan NS ditarik MS.
NS terjatuh ke sofa. Secara spontan, NS membentak MS sambil meronta. Tapi, dekapan tangan MS terlalu kuat.
NS terus meronta minta dilepas hingga baju NS di sebelah ketiak kanan robek. NS terus menghindar dan melawan. MS mendorong NS hingga kepala NS terbentur ke tembok.
“Mungkin saya dirasa cukup kuat bertahan, kemudian pelaku mendorong saya ke sebuah ruangan komputer sehingga saya jatuh tersungkur. Lalu pelaku menutup pintu ruangan itu,†cerita NS kepada Mata Madura, Selasa (4/8/2020) usai keluar dari Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan.
Saat di ruang komputer itu, NS sempat mengancam jika tak melepas genggaman tangannya, NS akan berteriak.
Setelah diancam akan berteriak, pelaku (MS) merayu NS agar tidak melawan dan bisa melayani nafsunya walau sebentar.
NS tetap pada pendiriannya. Menolak ajakan mesum dan akan berteriak kencang jika tak dilepaskan.
Anncaman untuk berteriak terus dilontarkan NS. Namun, MS terus merayu agar memenuhi syahwatnya.
NS terus meronta sambil mengancam akan berteriak.
Setelah lepas dari sekapan dalam ruangan komputer. NS langsung lari keluar ruangan sambil memperbaiki baju dan kerudung yang awut-awutan menuju sepeda motor yang diparkir di halaman sekolah.
Pada selasa (4/8/2020), NS datang ke Mapolres Bangkalan didampingi kakaknya. NS diminta datang ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk menyerahkan barang bukti (BB).
NS menyerahkan satu buah handphone merk Oppo A9 serta baju yang dipakainya saat kejadian pelecehan seksual itu. Baju yang diserahkan ke penyidik Polres Bangkalan terlihat ada robekan.
"Iya mas, saya diminta datang kesini untuk menyerahkan BB. Kami serahkan HP dan baju robekan pelaku saat memaksa kami pasca kejadian," terang NS saat ditemui Mata Madura.
NS memasrahkan kepada penegak hukum untuk memproses apa yang menimpanya. “Saya pasrah dan percaya kepada petugas,†terangnya.
MS dilaporkan ke Polsek Klampis, pada tanggal 25 Juni 2020 lalu. Sejak Senin (3/8/2020), MS,40, oknum Kasek SMP di Kecamatan Klampis itu, ditetapkan tersangka oleh Reskrim Polres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja mengatakan, penyidik sudah menetapkan MS setelah hasil penyidikan dilimpahkan ke Polres Bangkalan.
“Penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Cuma penahanan belum dilakukan karena merupakan kewenangan dari penyidik,†papar Agus Soebarnapraja saat dikonfirmasi Mata Madura, Selasa (4/8/2020).
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply