matamaduranews.com-BANGKALAN-Kronologi pembunuhan terhadap MD (18) oleh MJ (23) berawal saat pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter X warna hitam melintas di depan rumah pelaku di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Seketika itu juga pelaku bergegas berlari mengejar korban sambil membawa sebilah celurit dan langsung dibacokkan ke tubuh korban, yang masih tetangganya sendiri.
Seketika, korban langsung terjatuh dari motornya dan berusaha lari. Namun, korban dikejar oleh pelaku sampai pada sebuah lahan kosong yang jaraknya kurang lebih 50 meter pembacokan pertama.
Baca Juga: Terungkap Motif Pemuda Galis Bacok Tetangganya hingga Tewas, Kesal Ibu Kandung Diselingkuhi
Waktu itu, pelaku yang berhasil mengejar kembali membacokkan celurit ke tubuh korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Blisbis, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis.
"Korban melintas sore hari depan rumah saya. Saat melihat saya, korban merasa ketakutan, lantas berlari dan meninggalkan sepeda motornya,†aku MJ dalam Konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Senin (27/04/2020).
Baca Juga: Dipicu Asmara, Pria di Bangkalan Dibacok Celurit Hingga Tewas
“Di situ terbesit pikiran saya bahwa dia betul merasa bersalah. Dan saya mengejarnya dan membacok korban. Saya merasa menyesal, tetapi puas sudah membunuh korban," imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dompet warna hitam, pakaian yang dikenakan korban, dan satu unit sepeda motor Jupiter X. Tersmauk sebilah senjata tajam jenis celurit yang masih terdapat bercak darah.
"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply