Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Dua hari jelang lebaran pada Jumat (22/05/2020) kemarin, seorang bapak dan anak di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep kompak jualan sabu. Si bapak disebutkan polisi berinisial JTM (48), sedangkan anaknya berinisial YUS (19). Keduanya ditangkap sekira pukul 16.30 WIB oleh Satresnarkoba Polres Sumenep setelah mendapat informasi A1 dari masyarakat bahwa terlapor JTM sedang melakukan transaksi di rumahnya di Desa Mantajun. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, ungkap kasus Narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus menggunakan barang haram tersebut. "Kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba Iptu Agus Rusdiyanto dan mendapat informasi bahwa dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi di rumahnya," ungkap Widi, Ahad (24/05/2020) siang. Tak membuang waktu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor JTM dan YUS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pada saku celana bagian belakang yang dipakai terlapor JTM juga di tas pinggangnya. "Masing-masing berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, kemudian di temukan lagi di kamar terlapor berupa 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu," jelas AKP Widiarti. Setelah ditunjukkan, lanjut Widi, terlapor JTM dan YUS mengakui telah menjual sabu sebanyak 1 poket/kantong plastik klip kecil pada BH (39), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Barang haram tersebut, kata JTM dan YUS sebelumnya sudah diserahkan oleh MS (22) kepada BH. Saat diinterogasi, MS yang juga merupakan warga Desa Mantajun itu mengakui perannya. "Semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Widi. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan penyetrapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka JTM yaitu berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,36 gram, 0,30 gram (berat keseluruhan ± 0,66 gram), 8 pack platik klip kecil merk G tik, dan unit HP lipat merek Samsung warna silver. Kemudian uang tunai sebesar Rp 200 ribu hasil penjualan, 1 buah tas pinggang warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan kertas alumunium foil sebagai bungkus sabu, 2 buah perangkat alat hisap berupa Bong yang terbuat botol kaca dan botol plastik, dan 1 buah korek api gas warna putih bening. Sedangkan BB yang berhasil disita dari terangka YUS berupa 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,18 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 0,96 gram (berat keseluruhan ± 5,6 gram), dan 2 plastik klip kecil dan sobekan plastik ukuran sedang sebagai bungkus sabu. Disita pula uang tunai sebesar Rp 20.465.000 hasil penjualan sabu, 1 unit HP merek OPPO warna merah, 1 unit timbangan elektrik warna biru kombinasi silver, dan buah dompet bertuliskan Toko Mas sebagai tempat menyimpan sabu. Sementara BB yang berhasil disita dari tersngka BH berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol M 3289 WJ warna merah kombinasi hitam. Rafiqi, Mata Madura
Sampang Sampang Sampang Ungkap Kasus Narkotika Bapak dan Anak di Mantajun Kompak Jualan Sabu Jelang Lebaran Transaksi Sabu Sumenep Sampang

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru