matamaduranews.com-BANGKALAN-Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan akhirnya memvonis 5 tahun penjara bagi Muhmidun Syukur (44), pelaku upaya pemerkosaan terhadap NS, salah satu guru TK/PAUD di Yayasan Pendidikan di Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Kasus NS sempat heboh dan bikin gempar dunia pendidikan Bangkalan.
Bagaimana tidak. Muhmidun Syukur sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SMP swasta di Klampis dilaporkan oleh NS ke Polsek Klampis, Bangkalan.
Laporan itu terkait upaya pemerkosaan terhadap NS,23, guru muda nan cantik di sekolah TK/PAUD yang masih satu yayasan dengan SMP yang dipimpin Muhmidun Syukur.
NS sempat dituding mengada-ngada dan memfitnah Muhmidun Syukur sebagai Kasek SMP.
Setelah kasusnya P21 di Polres Bangkalan. Berkas laporan NS dikirim ke Kejaksaan Negeri Bangkalan hingga digelar perkaranya di PN Bangkalan.
Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan Maskur Hidayat menjelaskan, vonis terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan.
BACA JUGA: Kasek SMP di Bangkalan Jadi Tersangka Dugaan Upaya Pemerkosaan Guru Muda nan Cantik
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 289 UU KUHP," terangnya Rabu (5/5/2021).
Dalam putusan itu, kata Maskur, ada bukti yang meyakinkan hakim dalam memutus.
"Salah satunya baju korban ada bekas robek di bagian ketiak. Screnshoot hasil percakapan korban dan terdakwa. Serta foto lokasi kejadian perkara," tambahnya kepada Mata Madura, Rabu sore.
NS yang mendengar putusan hakim PN Bangkalan memenjara terdakwa Muhmidun Syukur mengaku senang dan bersyukur.
Lewat media sosial, NS memposting di akun Facebooknya:
Allah tidak tidur dan allah maha adil....
Terimakasih kepada smua pihak khusunya kepada ibu Mutmainah tercinta dan teman2 Pascasarjana Bangkalan Hmpb Yg sangat saya sayangi...
Beberapa menit kemudian, NS menambahkan psotingan:
Puji syukur alhamdulillah allah telah memberikan kemenangan kepada kami, tepat pada tanggal 5 mei pukul 15.44 wib. Majelis hakim telah membacakan putusannya dg vonis 5 tahun penjara.
Saya ucapkan banyak-banyak terimakasih kepada smua pihak2 terkait ,yaitu kedua org tua, family, bapak anggota dewan yg sdh memberikan petunjuk dan teman saya yg sdh megantarkan saya kepada ibu
Mutmainah dan bapak Mathur beserta tim PPT (pusat pelayanan terpadu) kabupaten bangkalan, dan smua teman2 media , teman2 Pascasarjana BangkalanHmpb khusunya teman2 advokad dan teman2 jurnalis hmpb , media teman2 hmpb, kakanda ketua pemuda madura bersatu Sholeh Abdijaya
dan smua pihak APH. yg telah memberikan support dan dukungan beserta doa untuk saya. Karena kalian smua saya kuat dan bisa bertahan dalam menghadapi keadaan ini Dg berbagai rintangan dan hadangan beserta permainan yg hrs saya hadapi krna kalian smua saya bisa mengungkapkan kebenaran hingga garis finish selama 11 bulan ini. Smoga allah membalas smua kebaikan kalian smua.
Sebelumnya NS selaku korban sudah mengaku pesimis bisa memenjarakan terdakwa sesuai amal perbuatannya.
Sebab, sejak kasus itu bergulir awal Agustus 2020. NS dituding mengada-ngada dan memfitnah terdakwa.
BACA JUGA: Cerita Guru Cantik di Bangkalan yang Lolos dari Upaya Pemerkosaan
NS saat dihubungi Mata Madura mengaku senang dan menyebut kasus yang menimpa dirinya benar adanya.
"Kasus yang saya laporkan bukan fitnah. Sebelumnya orang-orang bilang bahwa saya tidak akan menang dalam proses hukum ini, tapi kenyataannya hari ini hakim memvonis 5 tahun penjara kepada terdakwa, saya sangat senang," ucapnya kepada Mata Madura.
Sementara itu, Sudarto kuasa hukum terdakwa (Muhmidun Syukur) mengaku kaget dengan keputusan hakim, sebab selama ini hakim belum memperhatikan pertimbangan hukum dari terdakwa.
"Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, menurut hemat kami, Hakim harus mempertimbangkan validasi keterangan dari saksi," ucapnya.
Bahkan kata dia, fakta di persidangan bertentangan dengan alat bukti yang ada.
"Seharusnya majlis hakim harus lebih teliti dengan fakta yang ada dipersidangan," jelasnya.
Terkait putusan hakim terhadap klinenya, dia menyebutkan masih belum bisa memberikan keputusan.
"Langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir dulu," pungkasnya.
Syaiful, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply