Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-MS,44, Pelaku Upaya Pemerkosaan terhadap guru TK-PAUD di Klampis, Bangkalan, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Bangkalan, Kamis pagi (6/8/2020). Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (6/8/2020) menyampaikan, MS ditahan setelah melewati serangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara maraton selama 24 jam sejak Rabu (5/8/2020) di Mapolres Bangkalan. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," terang Rama dalam rilis di halaman Mapolres Bangkalan, Kamis sore. Dua barang bukti tersebut berupa satu potong kemeja warna cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak sisi kanan. Dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screnshoot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban. Kapolres Rama menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat NS (korban) tengah berada di TK ketika tersangka (MS) meneleponnya. NS ditelpon agar mampir untuk menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan. Korban yang tiba sendirian di ruang kepala sekolah duduk di sofa. Tersangka duduk di dekatnya. Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter. "Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Kapolres Rama. Perlawanan korban, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya. Malah, tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa. Namun korban berhasil melepaskan diri. Keluar ruangan dan bertemu dengan sejumlah saksi. Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama. Namun MS datang pada Rabu (5/8/2020) malam. "Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," tegasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja mengatakan, pelaku sempat mengelak jika sudah melakukan perbuatan tidak senonoh. "Saat dimintai keterangan, pelaku beralibi tidak melakukan perbuatan itu. Seperti apa yang dikatakan Pak Kapolres, kita sudah mengantongi dua alat bukti. Jadi biar nanti dipertanggungjawabkan dipersidangan saja," tutur Kasat Agus. Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 9 tahun. Syaiful, Mata Madura
Bangkalan BANGKALAN Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra Pelaku Upaya Pemerkosaan di Bangkalan Resmi Ditahan Bangkalan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru