matamaduranews.com-BANGKALAN-Kepolisian Resort Polres Bangkalan akhirnya menahan oknum kiai berinisial KH MT-pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Blega, Bangkalan, yang diduga memperkosa santrinya MB (20).
Sebelum ditahan, si oknum kiai itu, diperiksa secara maraton oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangkalan.
Lalu dinaikkan menjadi tersangka. Kemudian, sejak Selasa (29/12/2020) si oknum kiai itu ditahan di Mapolres Bangkalan.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Agus Soebarnapraja, Kasatreskrim Polres Bangkalan, lewat pesan WhatsApp kepada Mata Madura, Selasa siang (29/12/2020).
"Hari ini langsung saya tahan," tambah Kasat Agus.
BACA JUGA: Kisah Oknum Kiai di Bangkalan yang Diduga Perkosa Santrinya Hingga Tiga Kali
AKP Agus belum sempat menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal apa yang dikenakan untuk menjerat pelaku.
KH MT sebagai tersangka pelaku pemerkosaan perempuan berinisial MB (20) asal Galis, Bangkalan yang juga santri-nya.
Seperti diketahui, santriwati MB, waktu berumur 16 tahun-diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum kiai berinisial KH MT-pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Blega, Bangkalan.
RS orang tua korban melaporkan si oknum kiai yang menjadi pengasuh pesantren putrinya ke Mapolsek Blega pada pada hari Senin, 7 Desember 2020.
RS baru melapor ke polisi setelah mendengar cerita MB, putrinya. Sebab, RS penasaran atas tingkah laku putrinya yang banyak berubah.
"Anak kami trauma usai diperkosa si oknum kiai. Saat ini anak kami sering merenung," ucap RS orang tua korban.
Laporan RS teregister di Polsek Blega dengan nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega. Lalu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangkalan.
"Pelaku yang kami laporkan merupakan seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Blega," tambah RS, orang tua korban saat memberikan keterangan.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply