matamaduranews.com-Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 9 santri sebagai tersangka pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap BT (16) santri di salah satu Pondok Pesantren di Desa Campor Kecamatan Geger, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, 9 tersangka itu kini dilakukan penahanan terhadap lima orang santri berusia dewasa. Sedangkan empat santri berusia Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan di panti rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
“Dugaan sembilan orang ini para pelaku yang menganiaya juniornya, karena dianggap juniornya mengambil sesuatu barang milik kawannya,†ungkap Kapolres Wiwit kepada media, Senin (13/3).
Sebelum menetapkan 9 tersangka. Penyidik Polres Bangkalan secara secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi sejak Rabu (8/3) atas tewasnya BT(16) santri asal Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Wiwit menambahkan, pihaknya terus mendalami mulai dari para pelaku dan para saksi yang ada di lokasi kejadian.
“Meski Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan sebanyak sembilan orang santri sebagai tersangka, kami masih terus dalami siapa saja yang kira-kira melakukan penganiayaan, tetap kami dalami. Insya Allah mungkin ada tersangka lain,†pungkasnya.
Seperti diketahui, BT (16), santri di salah satu Pondok Pesantren Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan meninggal dunia Selasa malam 7 Maret 2023. Informasi yang dihimpun menyebut, korban tewas diduga akibat dikeroyok sesama santri seniornya.
Korban BT (16), warga Desa Buluk Kagung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan menjadi bulan-bulanan sejumlah oknum senior hingga meninggal dunia. (sae)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply