matamaduranews.com-SAMPANG-Selama setahun, NH,42, warga jalan Ronggo Sukowati, Kelurahan Kol Pajung, Pamekasan, ketagihan konsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. Saking ketergantungan, NH harus mengkonsumsi sabu-sabu dua kali dalam seminggu.
Pengakuan NH disampaikan di depan wartawan saat jumpa pers yang dipimpin Wakapolres Sampang, Kompol M. Lutfi SH, Jumat (6/3/2020).
Menurut NH, dirinya sengaja mengkonsumsi sabu-sabu demi menjaga stamina. Agar tubuhnya tetap fit dan sehat di tengah banyak order menyanyi.
NH berprofesi pemandu karaoke lintas kabupaten di Madura. NH ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Sampang setelah kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram di JL Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Rabu dinihari (26/2/2020) pada pukul 00.15 wib.
Dari penangkapan itu, polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Seperti sabu-sabu seberat 0,38 gram dan satu alat penghisap (bonk)
"Akibat perbuatannya, NH dikenakan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terang Wakapolres Sampang, Kompol M. Lutfi SH, Jumat (6/3/2020).
Rom, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply