matamaduranews.com-SUMENEP-Seorang warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang inisial DR (44) ketangkap jual Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Sumenep pada Senin (5/10/2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB.
Warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah itu diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep di halaman rumah warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep.
Kasubbag Humas Polres, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan DR berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dari Kecamatan Sokobanah, Sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi posisi terlapor berada di Desa Giring, Kecamatan Manding sedang membawa Sabu dan akan melakukan transaksi.
"Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor DR di halaman rumah warga Desa Giring, Kecamatan Manding," ungkap AK Widi, Selasa (6/10/2020) malam.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti di tanah berupa 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 3,02 gram. BB tersebut dibungkus kertas Alumunium Foil dan sobekan plastik warna hitam.
"Saat ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti itu adalah miliknya, sehingga langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep," jelas AKP Widi.
Selain barang bukti Sabu berikut bungkusnya, turut diamankan bersama tersangka satu unit HP merek Nokia warna hitam.
"Tersangka dikenakan penyetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Widi.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply