Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-MH (27) warga Mantajun, Kecamatan Dasuk diringkus Unit Resmbo Satreskrim Polres Sumenep, Senin (22/03/2021) sore. Target operasi itu diamankan bersama SHN (28) yang juga warga Desa Mantajun, di Jalan Raya Dasuk Desa Mantajun sekira pukul 16.00 WIB. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, ungkap kasus transaksi bahan peledak ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Resmob sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian anggota Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap MH hingga menemukan tersangka akan melakukan transaksi bahan peledak tersebut. "Saat melihat target, anggota Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap MH dan SHN dan mengamankan barang bukti yang dibawa oleh MH," kata AKP Widiarti, Senin (22/03/2021) malam. Penangkapan terhadap MH dan SHN tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah MT di Desa Mantajun. Hasil operasi ini, anggota Resmob mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8,5 kg obat bahan peledak, 5 biji sreng berukuran jumbo/besar, dan 21 biji sreng berukuran sedang. "Anggota juga mengamankan 100 biji jenis sreng berukuran kecil, seperangkat alat-alat pembuat mercon, 1 ikat sapu lidi untuk bahan, dan 4 lembar kertas semen sebagai bahan," jelas AKP Widiarti. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan penerapan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951. Rafiqi, Mata Madura
Berita Sumenep Sumenep Sumenep Sumenep Berita Sumenep Diringkus Polisi Warga Mantajun Transaksi Bahan Peledak Bahan Peledak Berita Sumenep

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru