Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk inisial MD (50) diringkus Polsek Dasuk di Desa Dasuk Laok pada Rabu (4/11/2020) lalu. Tersangka diringkus sekira pukul 13.30 WIB setelah polisi menyelidiki laporan bahwa warga Dusun Opelan, Desa Mantajun itu sering mengonsumsi Narkotika jenis Sabu. "Tersangka diringkus di rumah milik Sahnabi Dusun Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk," ujar Kasubbag Humas AKP Widiarti, Jumat (6/11/2020). Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi di TKP berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 gram. Kemudian sebuah botol minuman jenis soft drink yang telah dimodifikasi dengan memberi dua buah lubang pada tutup botol untuk tempat sedotan. Selain itu, polisi juga mengamankan HP milik tersangka, uang tunai sebesar Rp 260 ribu, satu buah korek api, satu buah cotton buds, dan satu buah pipet kaca. "Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 T tentang Narkotika," pungkas AKP Widi. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Diringkus Polisi Narkotika Warga Mantajun di Dasuk Laok
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs