matamaduranews.com-SUMENEP-Warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Sumenep inisial KH (36) diringkus aggota Polsek Sumenep Kota saat hendak transaksi Sabu.
Tersangka diringkus polisi, Selasa, 8 Februari 2022, sekira pukul 16.00 WIB di pinggir sungai Dusun Karojeh, Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa KH sering transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian, penyelidikan terhadap aktivitas warga Lenteng itu dilakukan hingga berakhir penangkapan, Selasa, 8 Februari kemarin.
"Setelah ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dijatuhkan oleh KH," kata AKP Widiarti, Rabu, 9 Februari 2022.
Polisi mengamankan 4 poket Sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,51 gram. Masing-masing poket tersebut berisi Sabu dengan berat kotor ± 0,11 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, dan ± 0,15.
"Petugas juga mengamankan 1 unit HP warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi Narkoba," imbuh Widi.
Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Polsek Sumenep Kota. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1)Â UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widi. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply