matamaduranews.com-SUMENEP-Unit Reskrim Polsek Sumenep Kota meringkus seorang pemuda hendak transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah bengkel di Jl. Pahlawan, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.
Pemuda berinisial RF (32), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep tersebut diringkus petugas pada Kamis (5/03/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan terhadap RF berawal sekira pukul 18.30 WIB di hari yang sama.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba di Jl. Pahlawan, tepatnya di Bengkel Bubut Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.
"Kemudian Bripka Suhartono, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota beserta anggota melakukan penyelidikan dan mendapati orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu tersebut berada di lokasi sebagaimana informasi masyarakat," jelas AKP Widiarti, Sabtu (7/03/2020) siang.
Tak ingin membuang waktu, petugas Unit Reskrim Polsek Sumenep Kota langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang akhirnya diketahui bernama RF.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram, yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri warna putih kotak-kotak merah yang dipakai RF.
"Setelah diinterogasi, ternyata Narkotika jenis sabu tersebut di dapat RF dari HE (30), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep," ungkap Widi.
Kemudian, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap HE, yang akhirnya mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu milik RF didapatkan darinya.
"Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Sumenep Kota guna dilakukan proses lebih lanjut," imbuh AKP Widiarti.
Selain 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol M 2669 WU dari tersangka RF.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka HE hanya berupa 1 buah HP merek Oppo warna merah tipe A3s.
"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply