matamaduranews.com-SUMENEP-Seperti biasa, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Lenteng yang berujung penangkapan pengedar di Kalianget berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan terhadap tersangka HS (25) warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep ini terjadi pada Sabtu (6/06/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Awalnya HS dilaporkan masyarakat sering membawa masuk Narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Desa Cangkreng, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, petugas mendapat informasi bahwa terlapor berada di belakang sebuah toko di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng, tengah membawa Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap HS.
"Ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram yang diinjak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor HS," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Ahad (7/06/2020) siang.
Setelah barang bukti ditunjukkan, HS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang baru dibeli dari rumah terlapor WPS (26), warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus dengan menuju ke rumah WPS dan berhasil menangkap terlapor di rumahnya tanpa perlawanan.
Jika dari tersangka HS, petugas hanya menemukan BB 1 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,47 gram, yang diamankan bersama sobekan isolasi kertas warna putih, dan 1 unit handphone merek BlackBerry warna hitam, beda halnya dengan WPS.
Dari rumah sang pengedar ini, petugas menemukan BB banyak sekali, yakni 18 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, yang disimpan WPS di dalam bungkus rokok kosong merek ASSIKHA.
Kedepalan belas sabu tersebut, masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 200 ribu hasil penjualan Sabu yang ditaruh di saku celana pendek warna dongker sebelah kanan yang digantung di kamar WPS, dan 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.
Ada seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.
Kemudian turut disita pula 1 buah gunting yang ditaruh di dalam lemari pakaian di kamar WPS, 3 kantong plastik klip kecil, timbangan electrik merek “HARNIC†warna silver, dan 1 unit handphone merek Samsung warna silver.
"Setelah ditunjukan, terlapor WPS mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya, sehingga barang bukti berikut tersangka langsung diamankan," jelas AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply