Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Akibat transaksi Sabu di jalan desa, warga Batuputih diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep pada Ahad (2/1/2022) dini hari. Tersangka ungkap kasus Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Munir (44) warga Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih dengan alamat KTP Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, Munir diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep sekira pukul 01.00 WIB di tegalan Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih. Tersangka dilaporkan masyarakat sering melakukan transaksi Sabu, sehingga masuk penyelidikan Satresnarkoba Polres Sumenep. "Saat terlapor diketahui akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di jalan desa tepat di samping rumahnya di Desa Batuputih Laok, petugas langsung ke daerah tersebut untuk melakukan penangkapan," kata AKP Widiarti, Ahad (2/1/2022) siang. Munir melarikan diri dan sempat membuang barang bukti ketika akan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep. Barang bukti yang dibuang tersangka berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,30 gram, dibungkus sobekan lakban warna hitam dan sobekan tisu warna putih. "Kemudian petugas berhasil menangkap Munir di tegalan dekat rumahnya di Dusun Komere, Batuputih Laok," tutur AKP Widiarti. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kembali menemukan satu barang bukti berupa 1 unit handphone warna putih di saku celana sebelah kanan tersangka, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi Sabu tersebut. Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep lanjut melakukan penggeledahan di rumah Munir dan kembali menemukan barang bukti di lemari kamar rumah milik tersangka. "Ditemukan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,62 gram di kotak plastik warna hijau, 1 buah sendok Sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan Sabu," jelas AKP Widiarti. Munir mengakui semua barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, sehingga dia bersama barang bukti itu digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. Kemudian guna kepentingan penyidikan, Munit ditahan di Rutan Polres Sumenep. "Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (*)
Berita Sumenep Sumenep Sumenep Sumenep Berita Sumenep Transaksi Sabu Satresnarkoba Polres Sumenep Narkotika Berita Sumenep Warga Batuputih Diringkus Satresnarkoba
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs