Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus tiga tersangka Narkotika jenis Sabu-Sabu di tiga tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (6/11/2020) lalu. Ketiga tersangka tersebut adalah SF (28) warga Kelurahan Pajagalan Sumenep yang tinggal di Desa Giring, Kecamatan Manding. Kemudian BI (38) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, dan M (29) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus ketiga tersangka dimulai dari informasi bahwa SF sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya. Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif hingga menerima informasi bahwa SF sedang berada di rumahnya di Desa Giring, Kecamatan Manding. "Lalu petugas langsung melakukan penggerebekan rumah SF dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor pada pukul 14.00 WIB," kata AKP Widiarti, Sabtu (7/11/2020). Hasil penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menemukan barang bukti di dalam kamar rumah SF berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dan seperangkat alat hisapnya. "Terlapor SF mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari membeli kepada BI yang diterima atas perantara terlapor M," tutur AKP Widi. Dari pengakuan SF, petugas melakukkan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BI pada pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya di Desa Manding Timur, Kecamatan Manding. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan BI di gulungan sarungnya. "Kemudian ditemukan kembali barang bukti di dekat lemari di lantai kamar rumah BI berupa sebuah tas kecil warna abu-abu di dalamnya berisi 2 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu disimpan di dalam kotak kecil bening," imbuh AKP Widiarti. Saat ditunjukkan petugas, BI mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, termasuk memang dia pula yang menjual Sabu kepada SF dengan cara menyuruh M untuk menyerahkannya pada SF. "Beberapa jam dari penangkapan BI, petugas juga kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka M pada pukul 21.00 WIB di rumah Ruhawa di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk," ujar Widi. Selain barang bukti Narkotika dan alat hisap, petugas juga mengamankan 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan bening, dan 1 unit HP merek Nokia warna dongker kombinasi merah dari tersangka SF. Sedangkan dari tersangka BI, petugas juga turut mengamankan 5 lembar uang tunai Rp 50 ribuan, 1 unit imbangan elektrik merek Camry warna hitam, dan 1 unit HP merek Samsung warna hitam. "Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widi. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Polres Sumenep Satresnarkoba Narkotika Tiga Tersangka di Tiga TKP
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs