matamaduranews.com-SUMENEP-H (29), S (24) dan NH (39), pemuda Desa Bilis-Bilis, Arjasa, Kangean, Sumenep ditangkap polisi, Minggu (16/5/2021).
Mereka ditangkap Polsek Kangean karena diduga membacok Musa (40) tetangganya-menggunakan celurit, parang, dan pisau.
Namun polisi tak menjelaskan motif penganiayaan itu. Bagaimana kondisi Musa sebagai korban yang dibacok berulangkali dengan senjata tajam oleh tiga pemuda Kangean itu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (16/5/2021) hanya menyebut, ketiga pelaku itu mengakui perbuatan telah menganiaya Musa di rumah korban di Dusun Gunung Tenggih, Desa Bilis-Bilis, Arjasa dengan celurit, parang dan pisau.
Katanya, penangkapan ketiga pelaku diawali dengan keterangan tersangka H.
Saat itu, hari Sabu (15/5/2021) sekitar jam 17. 45 WIB, tersangka H ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito di pertigaan Jalan Desa Arjasa,
Hasil interogasi, H mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama kedua rekannya, yakni S dan NH.
Dari keterangan H polisi langsung membekuk S dan NH.
"H mengaku membacok korban sebanyak 2 kali menggunakan celurit sementara S membacok sebanyak dua kali menggunakan parang, serta NH membacok 3 kali juga menggunakan celurit kepada korban," paparnya.
“Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Kami juga masih melakukan penyidikan, terkait motif penganiayaan itu.  Sekarang senjata tajam itu sudah diamankan di Polsek Kangean sebagai barang bukti,†tambahnya.
Ibad, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply