matamaduranews.com-Secara tiba-tiba tersangka Bharada Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa hukum dirinya kepada Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua di JL Duren Tiga, Jaksel, 8 Juli 2022.
Mengetahui pencabutan sepihak. Deolipa meminta fee sebesar Rp 15 triliun karena dirinya sebagai pengacara Bharada E ditunjuk oleh negara.
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022), seperti dikutip detik.com.
Deolipa mengatakan dirinya meminta Rp 15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Jika tidak dipenuhi, katanya, dirinya akan mengajukan gugatan
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja," katanya
"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun" tambahnya.
Deolipa mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.
Deolipa menemukan sejumlah keanehan dalam surat pencabutan kuasa hukum kiriman Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio yang ia terima.
Surat tersebut, menurut Deolipa, bukan dalam bentuk tulisan tangan, melainkan diketik rapi. Padahal saat ini kliennya yang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J itu berada dalam tahanan.
Pengacara yang kerap berbicara blak-blakan tersebut mengaku mendapat "kode" khusus dari kliennya. Deolipa yakin, Bharada E dalam tekanan saat menandatangani surat pencabutan kuasa hukum itu.
Menurut Deolipa, dirinya dan Bharada E telah bersepakat untuk memberikan tanda khusus untuk setiap surat yang ditulis. Kode itu menandakan keaslian surat.
"Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping meterai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan," ungkap Deolipa di Apa Kabar Indonesia Pagi, tvone Jumat (12/8/2022).
Kini, Bharada E menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum yang akan membelanya.
"Saya ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya," ujar Ronny Talapessy saat dihubungi detikcom, Jumat (12/8/2022).
Ronny Talapessy mengaku mendapatkan kuasa dari Bharada E sejak 10 Agustus 2022. Ronny Talapessy juga menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Bharada Richard Eliezer kepada detikcom, namun ia meminta agar dokumen tersebut tidak dipublikasikan.
Ronny meminta kepada para pihak untuk tidak lagi membuat pernyataan mengatasnamakan Bharada E selain dari pihaknya selaku kuasa hukum yang sah. Ronny Talapessy juga meminta seluruh pihak tidak membuat spekulasi-spekulasi terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E telah dicabut.
Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply