matamaduranews.com-SUMENEP-L, pemilik gudang UD Yudatama Art yang ditetapkan Polres Sumenep sebagai tersangka Pengoplos Beras Bantuan Sembako di Kabupaten Sumenep, dikenakan pasal berlapis.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (20/03/2020) kemarin.
Menurut Deddy, penetapan tersangka dengan pasal berlapis itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada para ahli yang membidangi pangan, konsumen dan perindustrian.
Baca Juga: Polres Sumenep Tetapkan Pemilik Gudang UD Yudatama Art Tersangka Pengoplos Beras Bantuan Sembako
Hasilnya, pasal yang diterapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep kepada tersangka L sudah tepat, yaitu Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memproduksi atau melakukan kegiatan yang tidak memenuhi standar.
Kemudian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang melarang pelaku usaha melakukan perdagangan tanpa izin.
Dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang melarang dengan sengaja melakukan pembukaan terhadap kemasan akhir daripada produksi pangan, kemudian dikemas kembali, dan diperdagangkan.
Baca Juga:Â Pecahkan Teka-Teki Kasatreskrim Polres Sumenep, Ini Lokasi Gudang UD Y yang Digerebek Unit Resmob
"Ancaman hukumannya berbeda-beda untuk masing-masing undang-undang," jelas Kapolres Deddy.
Menambahkan Kapolres, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo menjelaskan, dalam persangkaan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sedangkan untuk Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian untuk Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, acaman pidananya paling lama 2 tahun penjara.
Baca Juga:Â Unit Resmob Polres Sumenep Gerebek Gudang UD Y, Amankan Truk Berisi 10 Ton Beras
"Jadi untuk kasus beras ini ada tiga undang-undang yang kita kenakan yang tadi disampaikan Pak Kapolres bahwa tersangka kita kenakan pasal berlapis," kata Oscar, Jumat (20/03/2020) kemarin.
Namun sejauh ini, pihaknya mengaku masih mendalami delik-delik unsur yang dilanggar oleh tersangka. Karena selama hampir sebulan penyidik masih fokus memeriksa sekitar 10 saksi ahli dan 4 saksi lain untuk dapat mengaitkan persesuaian antar pasal dalam undang-undang dengan fakta yang ditemukan di TKP.
"Jadi, hingga saat ini kita masih melakukan pendalaman. Kita kerja keras ini untuk menetapkan tersangka, karena memang permintaan kepastian hukum dari masyarakat cukup tinggi," ungkap Oscar.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply