matamaduranews.com-SUMENEP-Ketahuan menerima paket berisi Narkotika jenis Ganja, warga Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa inisial NH (Lk, 44) diringkus polisi.
Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap NH di lorong kecil rumah warga Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa pada Rabu (20/10/2021) kemarin, sekira pukul 08.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan, ungkap kasus Narkotika jenis Ganja itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja.
Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman menuju Pulau Kangean, Sumenep, namun tak disebutkan asal pengirimannya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif ke daerah tersebut," kata AKP Widiarti, Kamis (21/10/2021) pagi.
Hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi akurat bahwa paket diduga Ganja sudah diterima pemilik di Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa. Sehingga, mereka menuju lokasi untuk menyelidiki penerima paket.
"Saat petugas sampai ke daerah tersebut menjumpai seseorang mencurigakan. Namun saat akan melakukan penangkapan, orang tersebut melarikan diri," ujar AKP Widi.
Petugas langsung mengejar dan berhasil menangkap orang tersebut di lorong kecil rumah warga. Namun, dia sempat membuang paket yang diterimanya ke atap rumah warga.
Kemudian petugas mengambil paket tersebut, yang setelah dibuka ternyata benar berisi barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor ± 8,72 gram.
"Barang buktinya dibungkus sobekan plastik berisolasi di dalam kantong plastik klip ukuran sedang, yang dibungkus kotak kardus ukuran kecil berisolasi, yang semuanya dibungkus dengan sebuah plastik bertuliskan JNE EXSPRESS," ungkap AKP Widi.
Alhasil, orang yang akhirnya diketahui berinisial NH itu tak dapat mengelak lagi. Sehingga, dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian, NH berikut barang buktinya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widi. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply