matamaduranews.com-SUMENEP-MH, salah satu teller bank BUMN di Sumenep harus meringkuk sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, sejak Selasa (10/3/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Djamaludin, dalam jumpa pers mengatakan, tersangka MH diduga telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 800 juta terhitung sejak Maret hingga Desember 2018.
Dikatakan, tersangka MH ditahan penyidik khawatir melarikan diri. Masa penahanan tersangka MH selama 20 hari ke depan .
Perbuatan MH tidak menyetor uang nasabah. Uang nasabah digunakan kepentingan pribadi. Untuk menutupinya, kas kantor digantikan pada rekening nasabah.
“Hasil pemeriksaan, tersangka menilap uang nasabah untuk digunakan pribadi. Sedangkan untuk menalangi setoran nasabah mengambil kas bank,†jela Kajari Djamaludin dalam rilisnya, Selasa.
Sebelum MH ditahan, Kejari Sumenep sudah memeriksa MH ke dokter Puskesmas Pandian. Hasil pemeriksaan, tersangka MH dinyatakan sehat. Setelah itu, Kejari langsung menahan MH dengan dititipkan di Rutan Klas II B Sumenep.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MH sebagai tersangka sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
“Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 2 subsider pasal 3, JO pasal 18 UU RI, nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi,†ancamnya.
Ibad, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply