matamaduranews.com-PAMEKASAN-Ketua Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq menyayangkan Konferensi Pers Polres Pamekasan tentang kasus viral pencurian kotak amal masjid beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Pers Bhayangkara dinilai tidak memperhatikan norma hukum dan kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus yang dilakukan anak di bawah umur tersebut.
"Pers Bhayangkara telah memberi contoh tidak baik karena tidak memperhatikan norma hukum dan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan anak di bawah umur yang dilindungi Undang-Undang," ungkap Sulaisi kepada Mata Madura, Sabtu (30/01/2021).
Seharusnya, Pers Bhayangkara memberi teladan positif bagi dunia jurnalistik dengan mematuhi hukum dan tidak boleh mengeksploitasi kasus anak.
"Ada wajah institusi Polri pada Pers Bhayangkara, karena narasumbernya tunggal, yaitu Kapolres Pamekasan. Seharusnya Pers Bhayangkara memberi teladan positif bagi dunia jurnalistik," tegas Sulaisi.
Sebelumnya, pada Rabu (27/01) kemarin, Pers Bhayangkara memberitakan kasus pencurian kotak amal masjid, yang viral di media sosial (medsos).
Dalam postingan yang berjudul, Resmob Sakera Sakti, Bekuk Komplotan Pencuri Kotak Amal untuk Pesta Sabu tersebut Pers Bhayangkara menyebutkan pelaku dengan jelas disertai alamatnya.
"Pers Bhayangkara menyebutkan nama lengkap pelaku anak di bawah umur tanpa inisial disertai alamat. Bahkan, narasumbernya Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K.,M.Si," kata Sulaisi.
"Tindakan itu jelas pelanggaran dan mencerminkan bahwa Pers Bhayangkara & Polres Pamekasan tidak memiliki Pedoman Peliputan dan Pemberitaan tentang Anak," imbuh Ketua Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia Jawa Timur itu.
Bahkan menurut Sulaisi, tindakan tersebut telah melanggar perundang-undangan, yakni pada Pasal 97 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Karena itu, demi menjaga profesionalitas, martabat dan nama baik institusi Polri, Sulaisi meminta agar Pers Bhayangkara mematuhi hukum dengan melakukan koreksi terhadap isi pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.
"Sebelum pihak-pihak lain yang tidak termasuk catur wangsa penegak hukum, seperti orang tua, wali, maupun kerabat anak-anak yang terlibat tindak pidana meminta secara resmi," imbuhnya.
Bait, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply