matamaduranews.com-SUMENEP-Sudah jatuh, tertimpa tangga. Begitu gambaran musibah yang dialami BH, orang tua korban pencabulan anak di bawah umur.
Dua bulan lalu, tepatnya Senin tengah malam (23/12/2019) bertempat di pinggir pantai dekat landasan di Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu, Sumenep, Madura. Bunga,14, (nama samaran) seorang siswi di pulau itu, dicabuli SP (45), tetangganya sendiri.
Kasus itu sempat dilaporkan ke Mapolsek Masalembu oleh BH dan Bunga. Dengan dalih kasus khusus, korban dan orang tua korban disarankan melapor ke Mapolres Sumenep melalui Unit PPA.
Senin (30/12/2019) BH dan Bunga melalui kuasa hukum YLBH Madura melaporkan kejadian yang menimpa Bunga ke Unit PPA Mapolres Sumenep.
Pembina YLBH Madura, Kurniadi SH kepada Mata Madura mengaku heran atas kinerja Polres Sumenep yang tak segera menangkap pelaku.
“Bukti dan saksi sudah jelas untuk menjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur. Mestinya, polisi segera menangkap pelakunya. Perkara ini sudah 60 hari dari kejadian. Dan sudah 50 hari dari laporan ke Polres, pelaku masih belum disentuh. Ini ada apa?,†terang Kurniadi.
Pengacara nyentrik ini dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K untuk bertanya kelanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur di Pulau Masalembu.
Firdaus, teman BH, punya rencana untuk menggalang para pemuda Masalembu di Sumenep untuk menggelar demo di halaman Mapolres Sumenep.
"Kita prihatian atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang sudah dua bulan berlangsung belum ada tanda-tanda penagkapan atas pelaku. Kami sedang diskusi bersama para aktivis, apakah perlu audiensi atau demo di halaman Mapolres," ucap Firdaus kepada Mata Madura, Kamis (20/2/2020) via telpon.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi Mata Madura via WhatsApp menanyakan perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur di Pulau Masalembu, menjawab sedang disidik oleh penyidik.
"Perkara masih berjalan, dan nanti akan dikirimkan surat panggilan ke 2," terang AKP Widi kepada Mata Madura, Kamis (20/2/2020).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa Bunga itu berawal dari SMS dari SP ke Bunga pada Senin sore (23/12/2019). SMS itu atas nama Ari, sang pacar Bunga.
SP bilang akan jemput Bunga bila ortunya tidur. “Tepat jam 23.00 WIB, Bunga beri kabar ke SP jika ortunya sudah tidur,†cerita Firdaus, teman orang tua Bunga.
Sesaat kemudian, SP langsung menjemput Bunga memakai motor Beat Merah. Bunga dibawa ke lokasi kejadian.
“Sampai di lokasi, Bunga tanya Ari, sang pacar. SP bilang Ari ada di Sumatera. SP langsung memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejatnya. SP memaksa untuk berhubungan tidak senonoh,†sambung Firdaus.
Puas melampiaskan nafsunya, SP mangantar Bunga ke rumahnya. Sesampai di rumah, Bunga dilihat oleh BH, ortunya. Karena boncengan dengan SP, yang usianya sama dengan Bapaknya.
“Bunga belum sempat turun dari motor, SP langsung bawa kabur Bunga. Melihat anak dibawa kabur, naluri ayah langsung mengejar. Sekitar 500 meter dari kejaran, Bunga berhasil dibawa pulang ortunya,†terangnya.
Sempat terjadi cekcok antara BH dan SP (diduga pelaku). SP mengaku khilaf ke BH, ortu Bunga,†lanjut cerita Firdaus.
Setelah kejadian tersebut, BH bersama sang istri berinisiatif melaporkan kejadian yang baru menimpa putrinya ke Mapolsek Masalembu.
Ibad, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply