matamaduranews.com-Suami Istri menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Inilah babak baru dimulai dalam menyikapi tabir pembunuhan Brigadir Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam JL Duren Tiga, Jaksel 8 Juli 2022 lalu.
Putri Candrawati (PC)-istri Irjen Pol Ferdy Sambo-eks Kadiv Propam Polri-ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.
"Telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), seperti dikutip kompas.com.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada media, mengatakan bahwa Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,†ucap Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,†kata Brigjen Pol Andi Rian, seperti dikutip kompastv.
Emang. Kasus meninggalnya Brigadir Yosua dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat.
Brigadir Yosua baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat sore 8 Juli 2022.
Publik seperti mencium rahasia besar yang disembunyikan di balik pembunuhan Brigadir Yosua.
Netizen riuh. Berbagai platform medsos selalu menjadi trending topik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo.
Terbaru yang jadi topik hangat soal Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang melibatkan sejumlah jenderal dan perwira.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus sebagai respon atas desakan publik agar kasus Yosua diusut secara transparan.
Tim bentukan Kapolri itu bertugas membuat terang kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Polri dalam membentuk Timsus itu melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.
Status tersangka Putri menambah jumlah tersangka dalam kasus Brigadir Yosua menjadi lima orang.
Empat tersangka sebelumnya yang ditetapkan oleh Tim Khusus Mabes Polri adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo.
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
3. Bripka Ricky Rizal
4. Kuat Ma'ruf (ART Sambo)
Dalam keterangan penyidik disebut,
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir Yosua dan merekayasa kasus pembunuhan Yosua.
Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.
Penonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply