matamaduranews.com-SUMENEP-Kasus beras oplosan yang diproduksi UD Yudatama Art di gudang Jl Merpati 3A Pamolokan, Sumenep menyimpan banyak pertanyaan. Mulai dari izin usaha, distribusi beras hingga hasil uji laboratorium terhadap sampel beras yang dioplos.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, usaha dagang milik L yang memproduksi beras oplosan berbagai kemasan itu belum memiliki izin. Sehingga, sang pemilik dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang melarang pelaku usaha melakukan perdagangan tanpa izin.
"Jadi, UD Yudatama Art yang dilakukan pengecekan terhadap legalitas yang dimiliki oleh Dinas Perizinan (DPMPTSP, red) Sumenep dikatakan belum sebagai izin alias tidak berlaku. Sifatnya masih permohonan," ungkapnya, Jumat (20/03/2020) kemarin.
Baca Juga: Tersangka Pengoplos Beras Bantuan Sembako di Sumenep Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumnnya
Satreskrim Polres Sumenep memang menyita sejumlah dokumen legalitas usaha UD Yudatama Art yang dijadikan dasar oleh tersangka L untuk melakukan praktik produksi beras bantuan sembako dengan cara melakukan pengoplosan beras Bulog dan beras petani.
Namun, dua lembar kertas berjudul "Izin Usaha Perdagangan" dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2019 atas nama UD Yudatama Art dari sekian dokumen lain yang diamankan ssbagai barang bukti, dinyatakan DPMPTSP Sumenep belum berlaku efektif.
Karena itu, Kapolres Deddy mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mencurangi masyarakat untuk memperoleh keuntungan tertentu sebagaimana dilakukan UD Yudatama Art.
Baca Juga:Â Polres Sumenep Tetapkan Pemilik Gudang UD Yudatama Art Tersangka Pengoplos Beras Bantuan Sembako
Sebab, hal itu melanggar undang-undang tentang perdagangan dan perlindungan konsumen, serta pangan, yang kini dikenakan kepada pemilik sekaligus pengelola UD Yudatama Art yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan ini.
"Untuk diatribusinya lebih mengutamakan di kepulauan. Jadi, yang kemarin dilakukan penindakan oleh Satreskrim dengan barang bukti sekitar 10 ton beras dengan merek Ikan Lele Super itu direncanakan pengirimannya ke Pulau Giligenting," jelas Kapolres Deddy.
Sayang, untuk siapa saja pemesan atau agen di kepulauan belum dibuka sepenuhnya oleh pihak kepolisian. Kapolres Deddy juga disampaikan Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo mengaku, hal itu masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:Â Unit Resmob Polres Sumenep Gerebek Gudang UD Y, Amankan Truk Berisi 10 Ton Beras
"Ya nanti, kita sedang dalami itu. Jadi, kita mengimbau juga kepada para agen," ucap Kapolres Deddy.
Begitu pula untuk uji laboratorium terhadap beras oplosan ini, pihak kepolisian menyatakan hasilnya belum didapatkan. Sehingga, belum diketahui apakah cairan warna hijau beraroma yang disemprotkan pada beras sebelum diaduk hingga rata mengandung bahan kimia.
"Hasil uji lab cairan yang disemprotkan itu masih belum kita dapatkan, masih dalam proses di Balai POM," terang Kapolres Deddy.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply