matamaduranews.com-SUMENEP-Sering melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Sumenep, dua pemuda asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, akhirnya keok di tangan polisi.
Dua pemuda berinsial AL (25) dan RJS (23) tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin (6/07/2020) pagi, sekira pukul 04.15 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, ungkap kasus Narkoba itu berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi dan membawa masuk Narkotika jenis Sabu dari Kecamatan Pasean, Pamekasan ke wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Penyelidikan intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian memperoleh informasi bahwa pada Senin (6/07/2020), kedua tersangka hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyisiran dan penyanggongan terhadap kedua pelaku kejahatan Narkotika ini yang akhirnya diketahui berada di sebuah gardu di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng,†jelas Widi, Senin (6/07/2020) siang.
Seketika itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung menangkap kedua tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 1,70 gram, satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild, dan sobekan isolasi warna hitam.
“Petugas juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO warna merah milik AL, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam Nopol M 5034 WE, dan satu unit handphone merek Polytron warna putih milik RJS,†terang AKP Widiarti.
Kedua tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka, sehingga keduanya kini sudah diamankan dan dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply