matamaduranews.com-SUMENEP- Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya menyebut, anggotanya belum berhasil menangkap bandar Narkoba di wilayah kerjanya karena status pengedar dan bandar adalah sama.
“Untuk bandar memang nihil (tidak ada). Karena status pengedar bagi di kawasan Sumenep dianggap sama dengan Bandar. Itu mengacu pada BB yang disita ada yang di atas 5 gram,†tutur Kapolres Rahman dalam rilis akhir tahun, Rabu (29/12/2021) di Mapolres Sumenep.
Dikatakan, sepanjang tahun 2021. Sebanyak 136 tersangka Narkotika berhasil diringkus Polres Sumenep.
Data itu merupakan hasil ungkapsejak Januari hingga Desember 2021. Jumlah perkara Narkotika sebanyak 89 kasus dengan 136 tersangka, 2 di antaranya perempuan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa sabu seberat 128,36 gram. Ganja 8,72 gram. Pil Inex 2 butir. Pil Double Y 99 butir. Dan uang tunai sebesar Rp. 17.189.000,-.
Kapolres Rahman, menuturkan, ratusan tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda di daratan dan kepulauan Sumenep.
“Tersangka itu terdiri dari pengedar 26 orang, kurir 28 orang, dan 82 orang pemakai,†ujarnya.
Sedangkan profesi tersangka, 2 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelajar 9 orang dan 1 perangkat desa. Sisanya 99 tersangka lainnya berprofesi wiraswasta, petani, sopir dan nelayan.
“Pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja),†pungkasnya. (*)
Write your comment
Cancel Reply