matamaduranews.com-SUMENEP-Seorang kakek di Sapeken, Kabupaten Sumenep tega mencabuli gadis 15 tahun hingga berkali-kali.
Aksi bejat kakek inisial H terhadap korban, sebut saja Bunga (nama samaran) terkuak setelah korban siuman dari pingsannya pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, terkuaknya aksi bejat tersebut berawal dari ucapan Bunga kepada orang tuanya agar saat naik haji nanti jangan bareng kakek inisial H.
"Ucapan tersebut membuat orang tua dan saudara Bunga curiga, sehingga dikumpulkanlah sanak saudaranya untuk mencari tahu apa yang dialami oleh korban," kata AKP Widi, Sabtu (22/08/2020) kemarin.
Setelah dicerca dengan pertanyaan oleh orang tuanya, Bunga akhirnya mengakui dirinya telah dicabuli oleh H sebanyak 4 kali.
Aksi bejat H pada Bunga pertama kali dilakukan pada bulan Mei 2020 (bulan Puasa, red) sekira pukul 19.15 WIB di Jl. Tuba (belakang SMA Negeri I Sapeken).
Kedua dan ketiga dilakukan pada hari Minggu dan Senin tanggal 14 dan 15 Juni 2020 di rumah korban, tepatnya masing-masing di kamar orang tua korban dan ruang tamu.
“Keempat kalinya, di hari yang sama tanggal 15 Juni sekitar pukul 13.00 WIB di halaman rumah Bu Bida, tetangga korban,†ujar Widi.
Berdasarkan pengakuan Bunga, pihak keluarga diwakili kakak korban kemudian melapor ke polisi. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ini, tersangka H sudah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014.
“Pasal tersebut tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,†pungkas Widi.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply