Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Seorang ibu inisial TN (39) warga Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep tega membuang bayi yang baru dilahirkan pada Sabtu, 7 Mei 2022 kemarin. Pelaku membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu di sebuah gubuk di Desa Daandung, Kecamatan Kangayan tak lama setelah melahirkan bayi tersebut sendirian. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, terungkapnya kasus pembuangan bayi itu berdasarkan laporan Umar (52) ke Polsek Kangayan setelah Sekretaris Desa Daandung itu mendapat laporan dari salah seorang warganya. Bayi tak berdosa itu ditemukan Murtayyan (54) bersama istrinya Diatna pada pukul 16.30 WIB di sebuah gubuk di tanah tegalan. "Saat ditemukan warga, kondisi bayi dibungkus kain sarung warna cokelat yang masih berlumuran darah sebagaimana layaknya bayi baru lahir," kata AKP Widiarti, Ahad, 8 Mei 2022 sore. Semula, Kapolsek Kangayan Ipda Miftahul Rahman bersama Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan dua anggota Polsek Kangayan yang mendatangi TKP menduga bayi tersebut dibuang oleh seseorang yang tidak dikenal. Namun, hasil penyelidikan petugas Polsek Kangayan dibantu aparat desa setempat mengungkap dalang pembuangan bayi yang baru lahir itu adalah TN, ibu dari si bayi. "Hasil pemeriksaan terhadap TN mengakui bahwa dia yang telah membuang bayi tersebut," jelas AKP Widiarti. Kepada polisi, TN mengaku tega membuang bayinya sendiri karena hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial IM. TN bercerita, Sabtu pagi itu sekira pukul 10.00 WIB sewaktu pergi ke ladang dia merasa sakit perut. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, TN melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki sendirian di tengah tegalan. "Karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan laki-laki yang bukan suaminya, TN ketakutan lalu membuang atau meninggalkan bayi itu di sebuah gubuk," tutur AKP Widiarti. Selain Murtayyan dan istrinya, ada dua orang saksi lagi dalam kasus pembuangan bayi tersebut, yakni Dasuk (35) dan Tiambe (40). Kebetulan sebelum melahirkan TN sempat bertemu dengan kedua saksi. Akibat perbuatannya, TN diamankan ke Polsek Kangayan berikut barang bukti berupa sarung/samper warna cokelat terdapat bercak merah diduga bekas darah, dua buah ember kecil, dan sebuah baju kaos lengan panjang warna merah muda. "Pelaku disangkakan pasal 305 subs 307 subs 308 KUH Pidana," pungkas Widiarti. (*)
Sumenep Sumenep Sumenep Polsek Kangayan Pembuangan Bayi Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Kangayan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru