matamaduranews.com-SUMENEP-Pelaku, motif, dan kronologi pembunuhan Selfi Nor Indasari (SI), bocah yatim berusia 4 tahun warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep sudah diungkap oleh pihak kepolisian.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur ini Rabu (28/04/2021) kemarin setelah jasad korban ditemukan pada Rabu (21/04/2021), tiga hari sejak korban menghilang pada pada Ahad (18/04/2021).
Pelaku adalah SL, yang melakukan kekerasan terhadap SI saat kebetulan melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah.
“Pada saat SL melihat almarhum SI ini terlintas dalam pikirannya perasaan dendam terhadap suaminya yang selama ini dinilai ada hubungan spesial dengan ibu korban, karena ibu korban ini adalah seorang janda,†kata Kapolres Darman saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Kamis (29/04/2021).
Kronologinya, saat melihat SI, SL mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas kalung, gelang dan anting-anting yang dipakai korban.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk ikut ke rumahnya. Sampai di dalam kamar, pelaku mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban yang disertai sedikit tindakan kekerasan.
Kemudian pelaku mengambil sebuah karung warna putih bekas pakan ternak ayam di depan rumahnya dan memasukkan korban ke dalam karung tersebut.
“Korban sempat bergerak dan bilang ‘Mama’ seperti akan menangis, namun tidak dihiraukan oleh tersangka,†jelas Kapolres Darman.
Pelaku kemudian membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara diletakkan di depan jok sepeda motor merek Beat warna hitam kombinasi kuning.
Setelah itu, pelaku menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir Jalan Raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
“Di situ karung yang berisi korban tersangka angkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur tua di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten,†tutur Darman.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat + ½ gram, 1 buah kerudung warna hitam, 1 buah kerudung warna biru tosca, 1 buah karung bekas pakan ayam warna putih.
Diamankan pula 1 buah rok pendek warna kuning, 1 buah kaos lengan pendek warna putih, 1 buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, 1 buah celana dalam warna kuning, dan uang Rp 4 juta hasil penjualan perhiasan korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,†pungkas Kapolres Darman.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply