matamaduranews.com-SUMENEP-Setelah sembilan bulan bersatus buron, MM (Lk, 23), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan akhirnya keok di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep.
Pencurian ini terjadi pada hari Selasa bulan Oktober 2020 lalu di dalam area Pondok Pesantren Tarbiyatus Shibyan Dusun Sampora, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
Pasca kejadian itu, pelaku menjadi buronan polisi. Hingga pada Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 13.00 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Sirat melakukan penyelidikan terfokus pada MM.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, target termonitor sedang berada di utara rumahnya. Sehingga, anggota Resmob Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap target.
"Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tersangka mengakui melakukan pencurian sebanyak 3 kali yakni di TKP Desa Campaka, Desa Prancak dan TKP Desa Nangger," terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Ahad (20/06/2021) pagi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepadanya disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply