Hukum dan Kriminal
Sediakan Jasa Hah hoh Hah hoh, Seorang Muncikari Diringkus Polres Sumenep
matamaduranews.com-SUMENEP-Akibat sediakan jasa hah hoh hah hoh alias jalankan prostitusi online, seorang diduga Muncikari berinisial ER (22) diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (29/01/2020) malam.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi tersebut berlangsung sekira pukul 20.00 WIB setelah anggota Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor ER sering menghubungi perempuan melalui telepon dan dibawa masuk ke dalam kamar Hotel Safari Jaya untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)," ujar Widi, Kamis (30/01/2020) pagi.
Setelah anggota Resmob melakukan penyelidikan, ternyata benar terlapor ER sedang berada di parkiran Hotel Safari Jaya Jl. Trunojoyo No. 90, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
"Dari penangkapan tersangka ER di parkiran, selanjutnya petugas berhasil mengamankan dua perempuan muda yang dipekerjakan sebagai PSK bersama dua orang pelanggannya di kamar hotel No. 49 dan 51," terang Widi.
Tersangka ER yang diduga berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi ini diketahui merupakan warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Sedangkan dua PSK-nya berinisial AN (20) asal Desa Lebak Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dan AA (22) asal Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
"Dua PSK tersebut diamankan saat bersama HS (39) warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, dan WH (25) asal Desa Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan," terang Widi.
Selain kelima orang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2014 dengan Nopol M 2023 WU, dan satu unit handphone merek Samsung tipe J1 Mini warna putih.
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Tersangka diancam dengan Pasal 506 atau Pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," pungkas Widi.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply